Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN PADANG Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
ASNIZAR, SH
Terdakwa:
AGUS MAHLIANDRI BIN ISMED MAHMUD PGL AGUS ALS AGUS TAGOR
294
    1. Menyatakan terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als. Agus Tagor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als.
    Agus Tagor oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
  • Menyatakan terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als.
    Agus Tagor telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bentuk tanaman untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als.
    Penuntut Umum:
    ASNIZAR, SH
    Terdakwa:
    AGUS MAHLIANDRI BIN ISMED MAHMUD PGL AGUS ALS AGUS TAGOR