Ditemukan 1 data
ASNIZAR, SH
Terdakwa:
AGUS MAHLIANDRI BIN ISMED MAHMUD PGL AGUS ALS AGUS TAGOR
29 — 4
- Menyatakan terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als. Agus Tagor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als.
Agus Tagor oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als.
Agus Tagor
telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bentuk tanaman untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Mahliandri Bin Ised Mahmud Pgl. Agus als.
Penuntut Umum:
ASNIZAR, SH
Terdakwa:
AGUS MAHLIANDRI BIN ISMED MAHMUD PGL AGUS ALS AGUS TAGOR