Ditemukan 1 data
16 — 6
Menyatakan Terdakwa Mahmuliadi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Mahmuliadi Saragih
Nama lengkap : Mahmuliadi Saragih2. Tempat lahir : Siantar3. Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/ 2 Desember 19754. Jenis kelamin : Lakilaki5; Kebangsaan : Indonesia6.
Tempat tinggal : Pasar Il Barat Jalan Marelan V Sariayu Lingkungan 16Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan MarelanKota MedanAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Mahmuliadi Saragih ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 11 Juni2017 sampai dengan 14 Juni 2017 dan Perpanjangan penangkapan oleh Penyidiksejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan 17 Juni 2017;Terdakwa Mahmuliadi Saragih ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 7 Juli 20172.
Menjatuhkan terhadap terdakwa Mahmuliadi Sarapih dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dendan sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milliyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;3.
MAHMULIADI SARAGH adalah Positif Ganja dan terdaftar dalamGolongan No.
MAHMULIADI SARAGIH adalah Positif Ganja dan terdaftardalam Golongan No.