Ditemukan 1 data
10 — 0
Menyatakan Terdakwa MAHMUNDI BIN IRWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Psikotropika;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MAHMUNDI BIN IRWAN, selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
MAHMUNDI BIN IRWAN