Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 676/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
MURANI
3719
  • Mahoni Ujung Gang B No. 14 Rt.0014 Rw.010 Kelurahan Tugu Utara seluas 220 M2 sesuai dengan sertipikat Hak Milik No. 2448tanggal 11 April 1986 tercantum didalam sertipikat atas nama : Nyonya Murani
    1. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya permohonan ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 262.000 (duaratus enam puluh dua ribu rupiah);
Register : 21-02-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1328/Pdt.G/2019/PA.Bwi
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
713
  • Kursi teras dua set ( tanpa merk)
  • Lemari Es (Kulkas ) dua pintu merk Panasonic
  • Sofa dua set Kayu Jati dan kayu Mahoni
Register : 20-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 01/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 4 Februari 2016 — Pembanding/Terdakwa : DRS. H. ALI HADIYANTO, M.Si
Terbanding/Jaksa Penuntut : NUSIRWAN SAHRUL, SH,MH
14577
  • MAHONI tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp. 3.554.000.

    42. 1 (satu) lembar Draft Berita Acara Negoisasi & Kesepakatan Nomor : In.14/PPT-TNH/2751/2013 tanggal 18 Desember 2013 antara MELLY LEONORA SARLIM selaku pemilik tanah dan Dr. H. SUMANTA selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah, diseujui oleh Drs MAHMUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rektorat dan diketahui oleh Prof. Dr. H. MAKSUM, MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Register : 24-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 33/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 16 Desember 2015 — Pembanding/Penuntut Umum : NUSIRWAN SAHRUL
Terbanding/Terdakwa : Prof. Dr. MAKSUM, MA
9455
  • MAHONI tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp. 3.554.000.
  • 1 (satu) lembar Draft Berita Acara Negoisasi & Kesepakatan Nomor : In.14/PPT-TNH/2751/2013 tanggal 18 Desember 2013 antara MELLY LEONORA SARLIM selaku pemilik tanah dan Dr. H. SUMANTA selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah, diseujui oleh Drs MAHMUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rektorat dan diketahui oleh Prof. Dr. H. MAKSUM, MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran.