Ditemukan 2 data
15 — 1
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Junio Mahrandy Cipta Tiarsal Bin Abdul) terhadap Penggugat (Rani Anindita Binti Moch.
Effendi);
- Menetapkan anak bernama Farrel Rasyid Mahrandy bin Junio Mahrandy, lahir di Surabaya pada tanggal 19 Juni 2017 berada di bawah Hadlanah Penggugat;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.166.000,00 (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
suami dengan talakSatu;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur alasan perceraian sebagaimana dikehendaki Pasal 39 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi,oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat berkenaan denganpengasuhan dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yaitu yangbernama bin Junio Mahrandy
Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan bukti tersebut,ternyata anak yang bernama bin Junio Mahrandy tersebut masih dibawah umuratau belum mumayyiz.
orang yang tidak cakap bahkanPenggugat terbukti sebagai orang yang tanggung jawab terhadap anaknya danberperilaku baik, hal ini Sesuai juga dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RINomor : 12 K/Pdt.G/2001 tanggal 18 September 2002 bahwa pemeliharaananak dibawah umur diserahkan kepada ibunya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat untukditetapkan sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhanah) anak yangbernama bin Junio Mahrandy
12 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Junio Mahrandy Cipta Tiarsal bin Abdul Salim) terhadap Penggugat (Rani Anindita binti Moch Effendi);
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara