Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN AMUNTAI Nomor 9/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal 22 Januari 2024 — MAHRIPANNOR
136
  • Mahripannor Surianata lahir di Alabio dirubah menjadi H.
    Mahripannor lahir di Teluk Betung;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil atas perubahan nama Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah
    MAHRIPANNOR