Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Mahrianor Bin Saladeri
48 — 16
- Menyatakan Terdakwa Mahrianor Bin Saladeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila
IMEI : 866403043098176, dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung warna Hitam, dan 1 (satu) Buah botol Rexona warna HitamDirampas Untuk DImusnahkan; 1 (satu) Buah dompet kecil warna BiruDikembalikan kepada Terdakwa Mahrianor Bin Saladeri.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Terdakwa:
Mahrianor Bin Saladeri
20 — 2
Mahrianor bin Masran;Bahwa selama Pemohon dan Pemohon II kumpul suami isteri tidak pernahterjadi perceraian, tidak pernah pindah agama dan tidak ada gugatan daripihak manapun;Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan itsbat nikah ini karena tidakterdaftar di KUA Kecamatan Daha Utara, dan keperluannya untukmendapatkan buku nikah dan hakhak keperdataan lainnya;Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan tidak mampu Nomor: 401 / 16 /SKTM/08.2018/PHR/2017 tertanggal 22 Februari 2017 yang dikeluarkanoleh Kepala
2.Mahrianor Bin Saladeri
3.M. Riswan Wahyudi Bin Umar Hamdani
4.Mahmudin Bin Idris
5.Rahmat Ariadi Bin M. Yusri Alm.
45 — 12
Iriani, Terdakwa II Mahrianor bin Saladeri, Terdakwa III M. Riswan Wahyudi bin Umar Hamdani, Terdakwa IV Mahmudin bin Idris, dan Terdakwa V Rahmat Ariadi bin M.
Iriani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Mahrianor bin Saladeri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar
Iriani
2.Mahrianor Bin Saladeri
3.M. Riswan Wahyudi Bin Umar Hamdani
4.Mahmudin Bin Idris
5.Rahmat Ariadi Bin M. Yusri Alm.