Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SITI MAHRUNNISSA alias ICHA
156 — 41
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SITI MAHRUNNISSA Alias ICHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 2 (Dua) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
., M.hum
Terdakwa:
SITI MAHRUNNISSA alias ICHA