Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2021 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1109/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 12 April 2022 — ., M.hum
Terdakwa:
SITI MAHRUNNISSA alias ICHA
15641
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SITI MAHRUNNISSA Alias ICHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 2 (Dua) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    ., M.hum
    Terdakwa:
    SITI MAHRUNNISSA alias ICHA