Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 131/Pid.B/2018/PN Kng
Tanggal 5 Desember 2018 — TUHIN MAHTUHIN bin SAKMAD
8710
  • Menyatakan Terdakwa TUHIN MAHTUHIN bin SAKMADtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUHIN MAHTUHIN bin SAKMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
    TUHIN MAHTUHIN bin SAKMAD
    PUTUSANNomor 131/Pid.B/2018/PN Kng.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : TUHIN MAHTUHIN bin SAKMADTempat lahir : CirebonUmur/Tanggal lahir : 80 tahun / 15 Maret 1988Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Wage Rt. 08 Rw. 02 DesaSakerta Barat Kec.
    Menyatakan Terdakwa TUHIN MAHTUHIN bin SAKMAD terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yangmelakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TUHIN MAHTUHIN binSAKMAD selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Membebankan Terdakwa TUHIN MAHTUHIN bin SAKMAD untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp. 1000, (Seribu rupiah).Setelah mendengar permohonan/claimensi Terdakwa secara tertulisyang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dalam surat tuntutan PenuntutUmum;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadaptanggapan
    Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa TUHIN MAHTUHIN bin SAKMAD pada hari JumatTanggal 27 Juli 2018, sekira pukul 12.15 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwakiu yang masih termasuk dalam Bulan Juli tahun 2018 bertempat di JalanRaya Ciamis Dusun Kliwon Rt. 04 / Rw. 02 Desa Cipasung Kecamatan DarmaKabupaten Kuningan atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    Menyatakan Terdakwa TUHIN MAHTUHIN bin SAKMADtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapercobaan pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUHIN MAHTUHIN bin SAKMADoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.