Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Klb
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
ZULKARNAEN
Terdakwa:
DAUD MAIBIKI alias DAUD alias DEWA
9355
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Daud Maibiki Alias Daud Alias Dewa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana di dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta
    Penuntut Umum:
    ZULKARNAEN
    Terdakwa:
    DAUD MAIBIKI alias DAUD alias DEWA
    perkara ini ke hadapan meja persidangan dengan hanyamerujuk pada keterangan saksi Anak Korban tanpa didukung oleh alat buktilainnya, karena dalam upaya mengejar pengakuan dari Saksi ataupunTersangka sangat memungkinkan terjadinya paksaan baik dengan caraHalaman 2 dari 51 Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN KIbmengancam dengan kekerasan ataupun dengan cara membujuk/ merayuSaksi atau Tersangka untuk mengakui apa yang sama sekali tidak merekalakukan, dan hal tersebutlah yang dialami oleh Terdakwa Daud Maibiki
    Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agardilakukan test DNA atas bayi yang telah dilahirkan oleh anak korban XXXtersebut guna sebagai penentu terakhir apakah yang paling bertanggungjawab disini adalah terdakwa Daud Maibiki ataukah tidaHalaman 3 dari 51 Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN KIbSetelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitarpukul 01.00 Wita, korban kesakitan akan melahirkan sehingga ibu kandungkorban XXXX mencari saksi XXXXX untuk meminta tolong membantupersalinan korban, namun korban tidak bisa melahirkan dan sangat kesakitanHalaman 6 dari 51 Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN KIbsampai tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wita korban berteriakTuhan tolong.. dan pada saat itu saksi XXXXX berkata apa saja na lu omongjangan lu simpan kemudian korban menjawab Daud Maibiki
    Anak Korban XXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Anak Korban hadir dipersidangan ini karena telah disetubuhioleh Terdakwa Daud Maibiki; Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban sebanyak 5 (lima) kali; Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali padabulan November 2019 dan 3 (tiga) kali pada bulan Desember 2019 sekitarjam 01:00 WITA;Halaman 7 dari 51 Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN KIb Bahwa kejadian Terdakwa menyetubuhi Anak Korban yang pertamasampai
    Bahwa Bidan desa nama panggilan Ida namun Saksi tidak tahu namalengkapnya; Bahwa yang ada di dalam kamar saat Anak Korban melahirkan adalahSaksi dan XXXXX (dukun kampung); Bahwa saat Anak Korban melahirkan Ida (bidan desa) sedang pulangmandi; Bahwa Anak Korban kesakitan untuk bersalin sejak tanggal 15 Agustus2020 malam; Bahwa saat Anak Korban mengaku dihamili oleh Terdakwa baru AnakKorban melahirkan;Halaman 14 dari 51 Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN KIb Bahwa saat itu Anak Korban berteriak Daud Maibiki