Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-10-2016 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/PID/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — LENI MAIDELISTA Panggilan LENI
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LENI MAIDELISTA Panggilan LENI
    Mendengaradanya keributan di luar, Terdakwa LENI MAIDELISTA panggilan LENIkemudian melihat dari pintu dapur rumahnya dan mengatakan kepada SaksiNILA OKTAVIENI panggilan NILA jangan pacaruikan induak den. Samo seurang ko dikau kemudian dijawab oleh Saksi NILA OKTAVIENI panggilan NILAapo lo dikau.
    bahwa antara Saksi NILA OKTAVIENI panggilan NILAdan orang tua LENI MAIDELISTA panggilan LENI terjadi keributan masalahbatang pisang selanjutnya Terdakwa LENI MAIDELISTA panggilan LENI ke luardari rumah dan menampar pipi saksi dan meninju hidung saksi.
    Menyatakan Terdakwa Leni Maidelista panggilan Leni terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leni Maidelista panggilan lenidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agarTerdakwa segera ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Leni Maidelista panggilan Leni tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;Hal. 3 dari 10 hal. Put. No. 685 K /PID/20162.
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 105/Pid.B/2015/PN.Lbb tanggal 18 Januari 2016 sekedar mengenai pidana yangdijatunkan dan amar perintah untuk ditahan kepada Terdakwa sehinggaamarnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Leni Maidelista panggilan Lenidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk selain danselebihnya;4.