Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN PADANG Nomor 586/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
LUSITA AMELIA RAFLIS, SH
Terdakwa:
MAIDIARTI Binti KHAIDIR Pgl. MAI.
172
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MAIDIARTI
    MAI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa MAIDIARTI
    Penuntut Umum:
    LUSITA AMELIA RAFLIS, SH
    Terdakwa:
    MAIDIARTI Binti KHAIDIR Pgl. MAI.
    Menyatakan Terdakwa MAIDIARTI Binti KHAIDIR Pgl. MAI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TanpaHak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIDIARTI Binti KHAIDIR Pgl.
    Terdakwa mendapatkanNarkotika jenis shabu dari suami terdakwa yakni RUSDIYANTO (DPO).Berdasarkan surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat danMakanan di Padang Nomor : 19.083.99.20.05.0305K tanggal 15 Mei 2019,setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barangbukti yang disita dari terdakwa MAIDIARTI Binti KHAIDIR Pgl.
    Kemudian terdakwa dan barang buktiyang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke kantor DitresnarkobaPolda Sumbar untuk proses lebih lanjut.Berdasarkan surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat danMakanan di Padang Nomor : 19.083.99.20.05.0305K tanggal 15 Mei 2019,setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barangbukti yang disita dari terdakwa MAIDIARTI Binti KHAIDIR Pgl.
    SAKSI JUFRINAL:Bahwa benar terdakwa MAIDIARTI Binti KHAIDIR Pgl MAI yang ditangkappada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 sekira Jam 16.15 Wib, di belakangRusunawa yang beralamat Jalan Veteran IV Kel. Purus Kec.
    MAIDIARTI BintiKHAIDIR Pgl. MAI.sehingga tidak terjadi Error In Persona, Oleh karenanyaunsur ini telah terbukti dan terpenuhi;2.