Ditemukan 3 data
15 — 1
Menyatakan Terdakwa RUDI KURNIAWAN Bin MAIDIZAL Pgl. Rudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; --------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; ------------------------------------------------3.
RUDI KURNIAWAN Bin MAIDIZAL Pgl. Rudi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas A Padang yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; Nama lengkap : RUDI KURNIAWAN Bin MAIDIZAL Pgl. Rudi ;Tempat lahir : Padang ;Umur /tgl.lahir : 20 Tahun/ 06 Mei 1994 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempattinggal : JI.
PT BPR PAGARUYUNG
Tergugat:
1.Novrizal
2.tri mulyati
3.maidizal
4.vivi yetni
111 — 11
BPR PAGARUYUNG melawan NOVRIZAL, TRIMULYATI, MAIDIZAL, dan VIVI YETNI sebagai Para Tergugat tersebut dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar segera mencoret perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Bsk dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Pengadilan Negeri Batusangkar;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Penggugat:
PT BPR PAGARUYUNG
Tergugat:
1.Novrizal
2.tri mulyati
3.maidizal
4.vivi yetni
68 — 3
Saksi MAIDIZAL :Bahwa saksi akan memberikan keterangan mengenai, masalah kehilanganban di Toko Subur;Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga, hanya teman saja;Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa Kirakira 10 (sepuluh)meter;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar 4 (empat ) tahun;Bahwa saksi tidak bertemu setiap harinya dengan Terdakwa ;Bahwa baru sekarang ini saksi tahu ada kehilangan (Pencurian);Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya