Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 05-04-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 12/Pid.B/2022/PN Pbr
Tanggal 9 Maret 2022 — Penuntut Umum:
ARIE DARYANTO, SH
Terdakwa:
MAIDONO ARDIKA Als DONO
2512
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MAIDONO ARDIKA Als DONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya
    Penuntut Umum:
    ARIE DARYANTO, SH
    Terdakwa:
    MAIDONO ARDIKA Als DONO