Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Ptk
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
FETTY HIMAWATI, SH
Terdakwa:
ADE MAIHARI ALIAS ADE BIN ADE HAMID
4425
    1. Menyatakan Terdakwa Ade Maihari Alias Ade Bin Ade Hamid (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Maihari Alias Ade Bin Ade Hamid (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    FETTY HIMAWATI, SH
    Terdakwa:
    ADE MAIHARI ALIAS ADE BIN ADE HAMID
Register : 16-11-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PA PONTIANAK Nomor 1251/Pdt.G/2022/PA.Ptk
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
337
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ade Maihari bin A Hamid Denin) terhadap Penggugat (Uray Siska Andriani binti Uray Muhammad Amin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 08-03-2011 — Putus : 04-05-2011 — Upload : 15-06-2011
Putusan PA PONTIANAK Nomor 214/Pdt.G/2011/PA.Ptk
Tanggal 4 Mei 2011 — EDDY SUHARSONO bin SUKARMAN V MARIANI, S.PD binti DAENG BAKARENG
100
  • ADE MAIHARI bin A.
Register : 15-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 283/PID.SUS/2023/PT PTK
Tanggal 5 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12641
    • Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Ptk tanggal 22 Agustus 2023 yang dimohonkan banding tersebut namun sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan amar selengkapnya sebagai berikut:
      1. Menyatakan terdakwa Ade Maihari Alias Ade Bin Ade Hamid (alm). terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Pelecehan Seksual Fisik terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Maihari Alias Ade Bin Ade Hamid (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan