Ditemukan 2 data
33 — 4
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I MAIHARTI binti SUTAN MARAJO dengan Almarhum HANDOKO bin LIM YAN HIAN yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 1988 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);<
14 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (AMRIZALbin BASIR) dengan Pemohon II (MAIHARTI