Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 174-K/PM I-01/AD/IX/2014
Tanggal 22 September 2014 — Praka Endang Maijuanda
870
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: ENDANG MAIJUANDA Praka NRP 31050034240585 terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan.3.
    Praka Endang Maijuanda