Ditemukan 2 data
33 — 0
Wahyu Bahtiar Maipura Bin Imam Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.
Wahyu Bahtiar Maipura Bin Imam Purwanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 1 PA (Vixion) warna biru, tahun 2014, Nopol: S-4951-QAM;
Dikembalikan kepada saksi Risa Bagus Prasetyo;
WAHYU BAHTIAR MAIPURA Bin IMAM PURWANTO
20 — 0
Wahyu Bahtiar Maipura Alias Satria Bin Imam Purwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;<
WAHYU BAHTIAR MAIPURA Alias SATRIA Bin IMAM PURWANTO