Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 193/Pdt.P/2019/PN Pdg
Tanggal 20 Mei 2019 — Pemohon:
Mairawita
2511
    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (MAIRAWITA) selaku Ibu kandung dari SALSA FAUZANIA untuk bertindak dan atas nama dari anaknya yang masih belum dewasa tersebut khusus untuk menjual/ mengalihkan dan/atau menjaminkan tanah:
      1. sertifikat Hak Milik No.809 atas nama HJ. DRA MAIRAWITA MARLIS MSI, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, Kelurahan Limau Manis Selatan.
  • sertifikat Hak Milik No.1055 atas nama Doktoranda MAIRAWITA, Master Sains, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, Kelurahan Limau Manis Selatan.
  • sertifikat Hak Milik No.106 atas nama DRA MAIRAWITA, MSI, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kecamatan Gunung Talang, Desa Suka Rami, Koto Gaek.
  • sertifikat Hak Milik No.115 atas nama DRA MAIRAWITA, MSI, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kecamatan Gunung Talang, Desa Sukarami Koto Gaek.
  • sertifikat Hak Milik No.837 atas nama Doktoranda MAIRAWITA, Master Sains, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, Kelurahan Limau Manis Selatan.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Rumah Toko/Kios) yang terletak di RA 2/10, Perumahan Kota Wisata, nomor 0003/PSH/PPJB/III/2013, tanggal 11 Maret 2013 atas nama MAIRAWITA.
    Pemohon:
    Mairawita
    DRA MAIRAWITA MARLIS MSI,terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh,Kelurahan Limau Manis Selatan.b. sertifikat Hak Milik No.1055 atas nama Doktoranda MAIRAWITA, MasterSains, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh,Kelurahan Limau Manis Selatan.c. sertifikat Hak Milik No.106 atas nama DRA MAIRAWITA, MSI, terletak diPropinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kecamatan Gunung Talang, Desa SukaRami, Koto Gaek.d. sertifikat Hak Milik No.115 atas nama DRA MAIRAWITA
    DRA MAIRAWITA MARLIS MSI,terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, KelurahanLimau Manis Selatan.b. sertifikat Hak Milik No.1055 atas nama Doktoranda MAIRAWITA, Master Sains,terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, KelurahanLimau Manis Selatan.c. sertifikat Hak Milik No.106 atas nama DRA MAIRAWITA, MSI, terletak di PropinsiSumatera Barat, Kota Solok, Kecamatan Gunung Talang, Desa Suka Rami, KotoGaek.d. sertifikat Hak Milik No.115 atas nama DRA MAIRAWITA
    DRA MAIRAWITA MARLIS MSI,terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh,Kelurahan Limau Manis Selatan.b. sertifikat Hak Milik No.1055 atas nama Doktoranda MAIRAWITA, Master Sains,terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh,Kelurahan Limau Manis Selatan.c. sertifikat Hak Milik No.106 atas nama DRA MAIRAWITA, MSI, terletak diPropinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kecamatan Gunung Talang, Desa SukaRami, Koto Gaek.Halaman 10 dari 11 Penetapan Nomor 193/Padt.P/2019
    /PN Pdg.d. sertifikat Hak Milik No.115 atas nama DRA MAIRAWITA, MSI, terletak diPropinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kecamatan Gunung Talang, DesaSukarami Koto Gaek.e. sertifikat Hak Milik No.837 atas nama Doktoranda MAIRAWITA, Master Sains,terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh,Kelurahan Limau Manis Selatan.f.
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Rumah Toko/Kios) yangterletak di RA 2/10, Perumahan Kota Wisata, nomor 0003/PSH/PPJB/III/2013,tanggal 11 Maret 2013 atas nama MAIRAWITA.3.