Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 426/Pdt.P/2018/PN Mks
Tanggal 1 Agustus 2018 — Pemohon:
MAIRUSI SKM
144
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Mengizinkan kepada pemohon untuk mengubah tanda tangan di KTP elektronik tanggal 21 Oktober 2015 atan nama MAIRUSI, SKM ;
    3. Membebani Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
    Pemohon:
    MAIRUSI SKM