Ditemukan 1 data
MAIRUSI SKM
14 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Mengizinkan kepada pemohon untuk mengubah tanda tangan di KTP elektronik tanggal 21 Oktober 2015 atan nama MAIRUSI, SKM ;
- Membebani Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Pemohon:
MAIRUSI SKM