Ditemukan 2 data
1.Aldo Pradiki Sitepu, SH
2.Rudi Hermawan, SH
3.Nazamuddin, SH
Terdakwa:
Aris Munandar Bin Maisapri
52 — 11
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Aris Munandar bin Maisapri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Munandar bin Maisapri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara
Penuntut Umum:
1.Aldo Pradiki Sitepu, SH
2.Rudi Hermawan, SH
3.Nazamuddin, SH
Terdakwa:
Aris Munandar Bin Maisapri
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Aldo Pradiki Sitepu, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Rudi Hermawan, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : Nazamuddin, SH
54 — 9
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Aris Munandar Bin Maisapri dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 15/Pid.Sus/ 2022/PN Tkn tanggal 29 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut tetapi memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Munandar bin Maisapri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Aris Munandar Bin Maisapri
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Aldo Pradiki Sitepu, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Rudi Hermawan, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : Nazamuddin, SH