Ditemukan 6 data
105 — 10
Maisiska,alamat Tangerang dikembalikan kepadaterdakwa ;4. Menetapkan = agar terdakwa membayarbiaya perkara kepada Negara sebesar Rp.2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;Setelah mendengar nota pembelaan secara tertulistertanggal 07 September 2011 yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa menurut pandangan kami selaku PenasihatHukum Terdakwa, pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP terdapatunsur yaitu : 1.
sebagaibandar judi jenis bola sejak tanggal 14April 2011 serta setelah dilakukanpenggeledahan terhadap terdakwa makapetugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah13Laptop merk Acer 800 warna silver, 2 (dua)buah handphone masing masing terdiri dari1 (satu) buah handphone merk Nokia type3120 Classic warna hitam dan 1 (satu) buahhandphone merk Nokia type 2300 warnasilver, 1 (satu) buah Kalkulator warnahitam, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam, 1(satu) lembar kertas rekapan, 1 (satu)buah ATM Bank BCA atas nama Maisiska
sebagaibandar judi jenis bola sejak tanggal 14April 2011 serta setelah dilakukanpenggeledahan terhadap terdakwa makapetugas kepolisian menemukan 1 (satu) buahLaptop merk Acer 800 warna silver, 2 (dua)buah handphone masing masing terdiri dari1 (satu) buah handphone merk Nokia type3120 Classic warna hitam dan 1 (satu) buahhandphone merk Nokia type 2300 warnasilver, 1 (satu) buah Kalkulator warnahitam, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam, 122(satu) lembarkertas rekapan, 1 (satu)buah ATM Bank BCA atas nama Maisiska
Maisiska, alamatTangerang adalah barang bukti yang digunakanterdakwa melakukan permainan judibola ; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, Majelis akanmempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebutmemenuhi unsur unsur tindak pidana yang didakwakanoleh Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yangbersifat alternatif yakni Kesatu) melanggar pasal 303ayat (1) ke1 KUHP Atau Kedua melanggar pasal
Maisiska, alamatTangerang dikembalikan kepada terdakwa =;6.
15 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (WIRANSYAH PUTRA BIN SOLEH) terhadap Penggugat (MAISISKA NASUTION BINTI SYARIFUDDIN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini sejumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
114 — 27
MAISISKA alamatTanggerang dipergunakan sebagai barang buktidalam perkara atas nama Bastian Als. TianAls. Edo Bin Baruji;4.
Edo Als Tian Bin Baruji maka petugaskepolisian menemukan 1 (satu) buah Laptop merk Acer800 warna silver , 2 (dua) buah Handphone masingmasing terdiri dari 1 (satu) buah Handphone merkNokia type 3120 Classic warna hitam dan 1 (satu)buah Handphone merk Nokia type 2300 warna silver , 1(satu) buah Kalkulator warna hitam , 1 (satu) buahpulpen warna hitam, 1 (satu) lembar kertas rekapan ,1 (satu) buah ATM Bank BCA atas nama Maisiska, uangSaldo penarikkan ATM BCA sebesar Rp.4.700.000, (empat juta tujuh
42 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Heri Madona bin Karama) terhadap Penggugat (Maisiska Mutia binti T. Ilyas Hasan).
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah).
34 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talaksatu ba'in sughra Tergugat (Zaimon bin Zainal Abidin) terhadap Penggugat (Mira Maisiska Sari binti Saflimon);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,- (
14 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Karto Raharjo Bin Moersidi telah meninggal dunia di Depok pada tanggal 4 Februari 2024 dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris;
- Menetapkan:
- Dessy Maisiska Binti Endi Karnadi (isteri);
- Kharel Raharjo Bin Karto Raharjo (anak laki-laki kandung);
- Alisha Khaira Wilda Binti Karto Raharjo (anak perempuan kandung);