Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 25-09-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 28/Pdt.G.S/2024/PN Bjn
Tanggal 24 September 2024 — Penggugat:
BANK BRI CABANG BOJONEGORO
Tergugat:
1.MUHAMMAD NASIHIN
2.MAISSAH
1415
  • kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga kepada Penggugat sebesarRp82.597.500,00 (delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pokok dan bunganya tersebut secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap Agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 2373 dengan luas 167 m2 atas nama MAISSAH
    Penggugat:
    BANK BRI CABANG BOJONEGORO
    Tergugat:
    1.MUHAMMAD NASIHIN
    2.MAISSAH