Ditemukan 15 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-04-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 29/Pid.B/2017/PN.Klb.
Tanggal 17 April 2017 — - PETRUS OBAJA KAWANGTEN MAITANG
1913
  • Menyatakan Terdakwa PETRUS OBAJA KAWANGTEN MAITANG Alias PEU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa PETRUS OBAJA KAWANGTEN MAITANG Alias PEU tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (limabelas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4.
    - PETRUS OBAJA KAWANGTEN MAITANG
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap PETRUS OBAJA KAWANGTEN MAITANG AliasPEU;Tempat lahir : Kilakawa;Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/ 11 Oktober 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kilakawa, Rt.004/ RW.002, Desa Kamot, Kecamatan,Alor Timur Laut, Kabupaten
    Dan datangmelaporkan kejadian yang saksi korban alami kekantor polisi sektor AlorTimur Laut;Bahwa saksi koroban menerangkan bahwa akibat penganiayaan yangdilakukan oleh terdakwa Petrus Obaja Kawangten Maitang Alias Peu, saksikorban mengalami luka robek pada bibir bagian dalam dan pada pelipis matakanan mengalami sakit dan kepala terasa pusing.
    Dan datangmelaporkan kejadian yang saksi korban alami kekantor polisi sektor AlorTimur Laut;Bahwa saksi menerangkan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan olehterdakwa Petrus Obaja Kawangten Maitang Alias Peu,kepada saksi korbanImanuel Tande mengalami luka robek pada bibir bagian dalam hinggamengeluarkan darah dari mulut.
    SOESILO) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa maupun barang bukti serta hasil Visum Et Repertum yang salingbersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan faktafakta :v Bahwa benar terdakwa PETRUS OBAJA KAWANGTEN MAITANG aliasPEU, pada hari sabtu tanggal 14 Januari sekitar pukul 16.00 witaHal. 10 dari 14 hal.
    Menyatakan Terdakwa PETRUS OBAJA KAWANGTEN MAITANG AliasPEU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa PETRUS OBAJAKAWANGTEN MAITANG Alias PEU tersebut diatas dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dan 15 (limabelas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;Hal. 13 dari 14 hal.
Putus : 13-06-2007 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 08K/PDT/2007
Tanggal 13 Juni 2007 — MATHEOS MANETTANG ; MATHEOS MAITANG
260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MATHEOS MANETTANG ; MATHEOS MAITANG
Register : 13-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 69/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
I MADE HERI P PUTRA SH
Terdakwa:
ALEXANDER MAITANG
5419
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ALEXANDER MAITANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa ALEXANDER MAITANG tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan lamanya
    Penuntut Umum:
    I MADE HERI P PUTRA SH
    Terdakwa:
    ALEXANDER MAITANG
    PUTU S ANNomor 69/Pid.B/2018/PN KlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahiyang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : ALEXANDER MAITANG;Tempat lahir : Alor;Umur / tanggal lahir : 32 tahun/ 10 Mei 1986;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    Nomor69/Pid.B/2018/PN.Klbtentang penetapan hari sidang;v Berkas perkara atas nama TerdakwaALEXANDER MAITANGbeserta seluruhlampirannya;v Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;v Telah mencermati Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan; Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari Penuntut UmumNomor:PDM36/ K.Bahi/ Epp.2/ 08/ 2018, tertanggal 1 Oktober 2018yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1. (1) Menyatakan terdakwa ALEXANDER MAITANG
    PERKARA: PDM 36/ K.Bahi/ Epp.2/ 08/ 2018,tertanggal 12 September2018, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 19September 2018,dengan uraian dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ALEXANDER MAITANG pada hari Sabtu tanggal 30 Juni2018 sekitar pukul 17.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu diHal. 2 dari 18 hal Putusan No 69/Pid.B/2018/PN Klbbulan April tahun 2018 bertempat di kebun saksi korban RUTH MAIFA yangberalamat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor
    Setelah itu. terdakwa langsungmencekik leher saksi korban menggunakan tangan kanan dan tangan Kiriterdakwa langsung memukuli wajah saksi korban secara berulangulangkali.Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korbandikarenakan terdakwa merasa kesal dan marah melihat saksi korban yangmengembil buah sirih yang di klaim berada di tanah milik orang tuaterdakwa.Akibat perbuatan terdakwa ALEXANDER MAITANG, dilakukanpemeriksaan terhadap saksi korban, dalam pemeriksaan di temukan padakepala
    Menyatakan Terdakwa ALEXANDER MAITANG terbukti Ssecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimanadakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa ALEXANDERMAITANG tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 03-09-2013 — Upload : 10-09-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 714/Pid.B/2013/PN.Dps.
Tanggal 3 September 2013 — LUKAS TANGMAU
207
  • tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana NarkotikaPerzinahan dalam pasal 284 ayat (1) kela KUHP3Setelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman pada Majelis hakim oleh karena ia telah menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa dengan Dakwaansebagai berikut :Bahwa terdakwa LUKAS TANGMAU dan saksi Markus Maitang
    (terdakwa dalam perkara terpisah) lalueesaksi Markus Maitang berkata kepada saksi korban kenapa kamu lihatlihat ,dijawab saksi korban siapa yang lihatlihat , selanjutnya terdakwa mendorongsaksi korban sambil berkata kenapa kamu maki tadi, dan saksi korban jawab tidak ada maki siapasiapa , selanjutnya terdakwa memegang kerah baju saksikorban, dan saksi Markus Maitang memukul saksi korban dengan menggunakantangan kanan mengepal mengenai pelipis kanan dan mengenai mata kanan saksikorban ; Bahwa akibat
    yang melakukan pemukulan terhadapsaksi dan terdakwa Lukas Tangmau mendorong dan menarik kerah baju saksi ; Bahwa benar saat kejadian posisi terdakwa Lukas Tangmau ada didepan saksidengan jarak sekitar 2 jenkal sedangkan Markus Maitang yang telah memukulberjarak 3 jengkal ; Bahwa saksi dipukul sebanyak 1 kali dengan menggnakan tangan kosongmengepal namun tidak sempat perhatikan tangan yang mana mengenai pelipiskanan dan mata saksi ; Bahwa benar saat kejadian saksi tidak melakukan perlawanan ; Bahwa
    Maitang memukul saksi korban denganmenggunakan tangan kanan mengepal mengenai pelipis kanan dan mengenai matakanan saksi korban ;Dengan demikian unsur ini telah terbukti.Ad.4.
    yangpada pokoknya menerangkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013jam 19.00 wita di depan Toko makmur Bangunan Jalan Tukad badung No. 23Renon Denpasar Selatan , Kodya Denpasar, terdakwa memegang kerah baju saksikorban, dan saksi Markus Maitang memukul saksi korban dengan menggunakantangan kanan mengepal mengenai pelipis kanan dan mengenai mata kanan saksikorban .Dengan demikian unsur ini telah terbuktiAd.5.
Register : 04-04-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 52/Pid.B/2019/PN Gin
Tanggal 20 Juni 2019 —
Terdakwa:
1.Rehu Yunus Maitang als Rolan
2.Esi Yesua Lapuimakuni als. Wiran
3315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I REHU YUNUS MAITANG Als ROLAN dan Terdakwa II ESI YESUA LAPUIMAKUNI Als WIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa

    Terdakwa:
    1.Rehu Yunus Maitang als Rolan
    2.Esi Yesua Lapuimakuni als. Wiran
    sebuah kursi kayu kecil seperti hendak mau memukul danterdakwa REHU YUNUS MAITANG Als ROLAN juga berkata kepadaSaksi M BAUHAQI SETIAWAN Als WAWAN sebagai berikut: kamumau saya pukul pakai kursi ini dan Saksi M BAUHAQI Als WAWANhanya berdiam diri saja; Bahwa kemudian terdakwa REHU YUNUS MAITANG Als ROLANjuga memegang kerah leher baju Saksi MUHAMMAD FANANI denganmenggunakan tangan kanannya sambil berkata: kalau mau masukkost tegur; Bahwa kemudian terdakwa REHU YUNUS MAITANG Als ROLANjuga memegang
    WAWAN dengan menggunakan tangan kiri laluberkata bro kalau mau masuk minta permisi, kalau tidak tak pukulkamu setelah itu dilepaskan; Bahwa Terdakwa REHU YUNUS MAITANG Als ROLANmemegang kerah leher bajunya Korban M. BAIHAQI SETIAWANAls.
    minta permisi, kalau tidak takpukul kamu, selain itu pegangan tangan kiri dari Terdakwa ESIYESUA LAPUIMAKUNI Als WIRAN dilepaskan Bahwa kemudian Terdakwa REHU YUNUS MAITANG AlsROLAN memegang kerah bajunya HENDRO dengan tangan kanancukup keras sambil Terdakwa REHU YUNUS MAITANG Als ROLANberkata kepada HENDRO kamu mau saya pukul pakai kursi ini; Bahwa Terdakwa ESI YESUA LAPUIMAKUNI Als WIRANselanjutnya memegang kerah baju dari WAWAN denganmenggunakan tangan kiri sambil berkata kepada WAWAN brokalau
    mau masuk minta permisi, kalau tidak tak pukul kamusetelah itu. dilepaskan kemudian Terdakwa REHU YUNUSMAITANG Als ROLAN kembali memegang kerah leher bajunyaWAWAN dengan tangan kanan sambil tangan kiri Terdakwa REHUYUNUS MAITANG Als ROLAN memegang kursi kayu sambilberkata kamu mau saya pukul pakai kursi ini setelah itupegangan kerah bajunya Terdakwa REHU YUNUS MAITANG AlsROLAN lepas; Bahwa Terdakwa REHU YUNUS MAITANG Als ROLANkemudian memegang kerah leher baju FANANI denganmenggunakan tangan kanan
    dan saat itu sambil Terdakwa REHUYUNUS MAITANG Als ROLAN berkata kalau masuk kost tegur dansetelah itu pegangan kerah bajunya Terdakwa REHU YUNUSMAITANG Als ROLAN lepaskan.
Register : 11-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 47/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 5 Maret 2024 —
Terdakwa:
Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus
322
  • Menyatakan Terdakwa Zakaria Maitang alias Rio Adrianus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
2.

Terdakwa:
Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus
Register : 22-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 3/Pid.C/2019/PN Klb
Tanggal 22 Maret 2019 — RENGA
Terdakwa:
NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR
4131
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa NASRIEL RUBEN MAITANG ALIAS ONAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Memerintahkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari dengan suatu putusan Hakim, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan
    RENGA
    Terdakwa:
    NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR
    C/2019/PN.KIbCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kalabahiyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan acara pemeriksaanCepat pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019, dalam perkara terdakwa ;NASRIEL RUBEN MAITANG ALIAS ONAR ; Umur, 39 tahun, jenis kelaminLakilaki, Suku/kebangsaaan Alor/Indonesia, Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Tani, Alamat Bukapiting, Rt.08,Rw.04, Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor ;SUSUNAN PERSIDANGAN: MADE GEDE KARIANA,
    kios jugamengalami rusak atau patah, atas kejadian tersebut terdakwa menyesaliperbuatannya ;Bahwa dalam persidangan ini penyidik selaku kuasa penuntut umum telahmengajukan barang bukti berupa pecahan kursi yang terbuat dari kayu danterdakwa telah membenarkannya ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa NASRIEL RUBEN MAITANG
    Alor Timur Laut perihal pelimpahan berkasperkara yang dilimpahkan kepada ketua pengadilan Negeri kalabahi, bahwaperkara dengan terdakwa NASRIEL RUBEN MAITANG ALIAS ONAR yangdidakwa melakukan tindak pidana pengrusakan ringan dengan acara pemeriksaanringan;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Hakimberkeyakinan ternyata bahwa ada hubungan sebab akibat yang saling terkaitanantara perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan akibatnya pintu kios yangterbuat dari seng dan kursi
    Menyatakan Terdakwa NASRIEL RUBEN MAITANG ALIAS ONAR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengrusakan Ringan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;3. Memerintahkan pidana yang dijatunkan tersebut tidak perlu dijalankanoleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari dengan suatu putusan Hakim,Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelumlewat masa percobaan selama : 2 (dua) bulan ;4.
Register : 03-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 41/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 10 Juni 2021 — MH
Terdakwa:
Yonatan Maitang Alias Jona
5615
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Yonatan Maitang Alias Jona tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    MH
    Terdakwa:
    Yonatan Maitang Alias Jona
    Nama lengkap : Yonatan Maitang Alias Jona. Tempat lahir : Kilakawa. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/26 Februari 1997. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Lawaikanal Rt.01/ Rw.01, Desa Kamot, Kec. AlorTimur Laut, Kabupaten Alor. Agama : Kristen. Pekerjaan : Petani/PekebunTerdakwa Yonatan Maitang Alias Jona ditangkap pada tanggal 15 Februari 2021dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 6 Maret2021.
    Menyatakan Terdakwa YONATAN MAITANG Alias JONA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHPsebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONATAN MAITANG AliasJONA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan Penjara dikurangiselama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak mengulangi serta Terdakwa merupakan tulangpunggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa YONATAN MAITANG
    Musa Maimau, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengankejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Yonatan Maitang Alias Jonaterhadap Saksi; Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27Oktober 2020, sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di jalan Kampung Sunlet, yangberada dalam wilayah Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor; Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi dengan
    Menyatakan terdakwa Yonatan Maitang Alias Jona tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 03-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PA BARRU Nomor 90/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 24 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
2715
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pernikahan 1.Tare bin Lapindi
      2.Maitang binti Ladari (Pemohon I) dengan (Pemohon II) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 1949 di Lingkungan Pettung, Kelurahan Mattappawalie, Kecamatan Pujanating, Kabupaten Barru
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujananting;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp446000,00 ( empat ratus
    PENETAPANNomor 90/Pdt.P/2021/PA.BrZr CaN zDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Barru yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonanpengesahan nikah yang diajukan oleh:Tare bin Lapindi, usia 93 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Tidak Ada, bertempat tinggal diLingkungan Pettung, Kelurahan Mattappawalie,Kecamatan Pujanating, Kabupaten Barru, sebagaiPemohon ;Maitang
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Tare bin Lapindi)dan Pemohon II (Maitang binti Ladari) yang dilaksanakan padatanggal O7 Maret 1949 di Lingkungan Pettung, KelurahanMattappawalie, Kecamatan Pujanating, BKabupaten Barru;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 73411064601400001atas nama Maitang, tanggal 25 Agustus 2017 yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru,Hal. 3 dari 12 halaman Penetapan Nomor 90/Pat.P/2021/PA.Brbermeterai cukup, bercap pos dan telah dicocokkan dengan aslinyadan ternyata cocok. oleh Ketua Majelis bukti Surat tersebut laludiparaf, diberi tanggdal dan diberi kode P.2;Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7311062707120017 tanggal 26November 2020 yang dikeluarkan
Register : 10-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 215/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat : Indra Jeffry Liwe, ST
Terbanding/Penggugat : Hanny Agustina Gunawan, SE
11733
  • MAITANG JurusitaPengganti Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021sesuai dengan Relas Pemberitahuan Putusan Nomor 122/Pdt.G/2021/PN Kpg;Menimbang,bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor122/Pdt.G/2021/PN Kpg, tanggal 4 Oktober 2021 tersebut Pembanding semulaTergugat telah mengajukan permohonan banding pada hari Senin tanggal 8November 2021 sebagaimana dalam Akta Pernyataan Permohonan BandingNomor 122/Pdt.G/2021/PN Kpg;Menimbang, permohonan banding dari Pembanding
    MAITANG Jurusita Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu,tanggal 17 November 2021 sebagaimana dalam Relas PemberitahuanPernyataan Banding Nomor 122/Pdt.G/2021/PN Kpg;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebutPembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 24November 2021 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang padahariJumattanggal 26 November 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa atas putusan perkara perdata Nomor:122/Pdt.G/2021/PN Kpg
Putus : 03-09-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 715/Pid.Sus/2013/PN.Dps.
Tanggal 3 September 2013 — TERDAKWA ANAK
2514
  • SAKSI LUKAS TANGMALU : di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi telah memegang kerah baju saksi korban dan langsung dipukul olehTERDAKWA ANAKpada han Jumat tanggal 12 Juli 2013 jam 19.00 wita di depan Tokomakmur Bangunan Jalan Tukad badung No. 23 Renon Denpasar Selatan , KodyaDenpasar; Bahwa saksi yang melakukan pemukulan saat itu adalah Markus maitang; Bahwa awalnya seminggu yang lalu saat saksi dan TERDAKWA ANAKduduk didepantoko ada 3 orang perepuan dan seorang cowok
Register : 30-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 99/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
KRISTOFEL MELEYAKI TANGMANET
6721
  • tibatiba datang saudara Yonatan Maitang dari samping saksi danmemukul pipi kanan saksi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kananyang mengepal hingga saksi korban terjatuh ke tanah dan merasa pusing lalusaudara Arnoldus Takalapeta membantu saksi berdiri dan saat itu Terdakwasudah melarikan diri dan coba dikejar saudara Daniel Maure namun tidakmendapati mereka;Bahwa pada saat kejadian tindak pidana tersebut terjadi tidak ada yangmelerai karena kejadiannya sangat cepat;Hal. 4 dari 14 hal Putusan
Putus : 04-11-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 121/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 4 Nopember 2016 — - NERGIS DOMINGGUS ALOTA
5225
  • penganiayaan yangdilakukan terdakwa terhadap saksi korban, saksi hanya mendengarceritera dari saksi korban;Bahwa saksi koroban Marteda Mailani melaporkan kejadian tindak pidanayang dilakukan terdakwa terhadap dirinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli2016, yang mana saat itu saksi korban datang ke rumah saksi dalamkeadaan wajah/muka memar dan minta agar bersamanya melaporkankejadian tersebut ke Polisi;Bahwa saksi mengetahui terdakwa mencari saksi korban Marteda Mailanisaat datang ke rumah orangtua saksi di Maitang
Register : 06-03-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN LAHAT Nomor 77/Pid.B/2019/PN Lht
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
PRABOWO SAPUTRO , SH.MH
Terdakwa:
RIO AGUS SAPUTRA BIN HERMANTO .alm.
3119
  • Pemilik MAITANG, alamat : Simpang Kandis RT.17/01 Kecamatan Kampung Melayu Bengkulu Noka MHYESL415AJ156080 No. Sin No.Sin 615AID-766051 Merk Suzuki. .
  • 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.Pol BD 9034 AM an. Pemilik MAITANG alamat : Simpang Kandis RT.17/01 Kecamatan Kampung Melayu Bengkulu Noka MHYESL415AJ156080 No. Sin No.Sin 615AID-766051 Merk Suzuki.
  • 1 (satu) kunci kendaraan mobil Suzuki Futura No.Pol. BD 9034 AM Noka MHYESL415AJ156080 No.
Register : 02-03-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN KALABAHI Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Klb
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat:
FARIDA TONGKOLI
Tergugat:
8.MARIA AFUI AKANI
9.OKTORIDA MADE
10.HANDAYANI MADE
11.ARTA SROLYANTI MADE
12.JULIUS OCTO ILLU KO
13.BERTOLOMEUS KALONGMANI
14.HENGKY LAUBOLING
15.BASTIAN ILLU TOLANG
Turut Tergugat:
MARSELINA TONGKOLI
5636
  • A Lasa dan tanah Saul Maitang;
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah A. T Duka dan L. T Duka;
  • Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah milik bapak Petrus Duka sekarang berbatasan dengan Pekarangan Yohanis Landena, Bapak Jan Molina, Bapak Stefanus Yupukolo dan Bapak Mateos Maupada;

Adalah merupakan warisan peninggalan almarhum Thertius Tongkoli yang belum dibagi;

7.