Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 27/Pid.B/2017/PN.Ttn
Tanggal 12 Juni 2017 — - AFRIZAL FITRI Bin (Alm) ABASRI
5110
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin bor ;- 1 (satu) buah mesin bor bersama meja bor ;- 1 (satu) buah mesin air ;- 2 (dua) buah mesin selang penghisap dan penembak air ;- 4 (empat) batang pipa besi ukuran 6 meter ;- Sejumlah kunci dengan berbagai jenis ;Dikembalikan kepada saksi Maiyurida Binti M Yunus6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Pada tanggal 20 Desember 2016 terdakwa mengirimkan sms kepada saksiMaiyurida yang berisikan bahwa terdakwa akan mengirimkan uang sebesarRp. 1.000.000, namun saksi Maiyurida sudah tidak mau lagi dan tetapmeminta terdakwa untuk mengembalikan mesin Bor milik terdakwa,sehingga saksi Maiyurida pada tanggal 30 Desember 2016 menjumpailangsung terdakwa di rumahnya untuk meminta mengembalikan mesin bortersebut namun terdakwa tidak mau mengembalikan mesin bor tersebutkepada saksi Maiyurida dengan alasan bahwa
    mesin bor tersebut telahdijual oleh Suami saksi Maiyurida yaitu saksi Rasidin dan terdakwamemperlihatkan kuitansi pembayaran kepada saksi Maiyurida, lalukemudian saksi Maiyurida pun menanyakan kepada saksi Rasidin apakahbenar telah menjual mesin bor tersebut kepada terdakwa, namun saksiRasidin tidak pernah menjual mesin bor tersebut kepada terdakwa dan saksirasidin tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut serta tanda tangansaksi Rasidin di dalam kuitansi adalah palsu.
    2016 menjumpailangsung terdakwa di rumahnya untuk meminta mengembalikan mesin bortersebut namun terdakwa tidak mau mengembalikan mesin bor tersebutkepada saksi Maiyurida dengan alasan bahwa mesin bor tersebut telahdijual oleh Suami saksi Maiyurida yaitu saksi Rasidin dan terdakwaHalaman 5 dari 18 Putusan Nomor : 27/Pid.B/2017/PN.Ttnmemperlihatkan kuitansi pembayaran kepada saksi Maiyurida, lalukemudian saksi Maiyurida pun menanyakan kepada saksi Rasidin apakahbenar telah menjual mesin bor tersebut
    namun ternyata terdakwatidak bisa dihubungi.bahwa kemudian istri saksi (saksi Maiyurida) pada tanggal 30 Desember2016 kemudian menjumpai terdakwa untuk meminta mengembalikanmesin bor tersebut kepada istri saksi (Saksi Maiyurida) namun terdakwatidak mau mengembalikan mesin bor tersebut dan terdakwamemperlinatkan kuitansi jual beli dan mengatakan bahwa saksi telahmenjual mesin bor tersebut kepada terdakwa seharga Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah).Bahwa kemudian istri saksi (Saksi Maiyurida) menanyakan
    Bahwa saksi melihat bahwa terdakwa ada beberapa kali mendatangirumah saksi Maiyurida dengan maksud untuk memberikan uang sewamesin bor. Bahwa kemudian setelah itu saksi mengetahui bahwa terdakwa tidakpernah lagi membayar uang sewa mesin bor tersebut kepada saksiHalaman 9 dari 18 Putusan Nomor : 27/Pid.B/2017/PN.Ttn10maiyurida sehingga saksi maiyurida menghubungi terdakwa melaluihandphone namun ternyata terdakwa tidak bisa dihubungi.