Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SUGIYANTO BIN MAJITRO (Alm)
48 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO Bin MAJITRO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 10 (sepuluh) Hari;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa
Terdakwa:
SUGIYANTO BIN MAJITRO (Alm)
HANIS ARISTYA HERMAWAN , SH.MH.
Terdakwa:
1.AMIRUDIN Bin SUPAINAH
2.HADI KUSUMA Bin ABD. RASID
3.SUGIYANTO Bin SANAMO
36 — 28
Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 161/Pd.Sus/2023/PN Smp atas nama Terdakwa SUGIYANTO Bin MAJITRO (Alm);
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);