Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Bit
Tanggal 23 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
407
  • secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di kota Bitung tanggal 26 Oktober 1996 sebagaimana dalam akta perkawinan nomor 152/KH/Btg/1996 Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan seorang anak yang bernama Chantika Putri Elisabeth Makanimang