Ditemukan 1 data
40 — 7
secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di kota Bitung tanggal 26 Oktober 1996 sebagaimana dalam akta perkawinan nomor 152/KH/Btg/1996 Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan seorang anak yang bernama Chantika Putri Elisabeth Makanimang