Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-03-2016 — Upload : 20-04-2016
Putusan PN BATANG Nomor 7/Pid.B/2016/PN Btg
Tanggal 1 Maret 2016 — ANDREX SETIANTOKO alias YAYAN bin SUHARTO;
249
  • SUHARTO oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong jaket jamper wama biru tua dengan bercak darah;- 1 (satu) potong kaos lengan pendek wama putih dengan bercak darah;- 1 (satu) potong celana pendek motif loreng dengan bercak darah Dikembalikan kepada saksi MAKHLUL
    Yusuf setelahmendekat terdakwa meiempar saksi Makhlul dengan puntung rokok saat itupula sdr.
    Yusuf setelahmendekat terdakwa melempar saksi Makhlul dengan puntung rokok saat itupula sdr.
    Lalu datang terdakwa, dan mendengar omongan YUSUFitu, terdakwa melempar MAKHLUL dengan puntung rokok, kemudianYUSUF langsung memukul MAKHLUL dan diikuti oleh terdakwa danREZA juga memukul MAKHLUL. MAKHLUL diam saja tidak melawan,setelah itu ia menuju ke arah parkir sepeda motor untuk pergi daritempat tersebut.
    Terdakwa sewakitu melakukan pemukulan terhadapsaksi koroban MAKHLUL yaitu berdiri , disamping sebelah kanan saksikorban MAKHLUL menghadap kearah selatan jaraknya kurang lebihhanya 50 cm, Posisi saksi koroban MAKHLUL sewaktu ditendang olehREZA , YUSUP , dan ARI dalam keadaan duduk di trotoar, kKemudiansewakiu di pukul oleh REZA dan ARI saat itu posisi saksi korbanMAHKLUL sudah berdiri , dan sewaktu saksi korban MAHKLUL dipukul Terdakwa, saksi korban MAKHLUL sedang dalam posisi dudukdiatas sepeda
    ke arah YUSUF dan tibatibaterdakwa melempar saksi koroban MAKHLUL dengan menggunakan puntungrokok, kKemudian YUSUF langsung memukul bagian mata dan kening saksikorban MAKHLUL (sehingga bagian mata saksi korban MAKHLULmengeluarkan darah), lalu terdakwa dan REZA ikutikutan memukul saksikoroban MAKHLUL,setelah saksi korban MAKHLUL berdiri, YUSUFmengeluarkan satu bilah pisau dari saku celana, pisau tersebut diputarputarkan oleh YUSUF di depan saksi korban MAKHLUL, sambil mengancamjika saksi korban MAKHLUL