Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN RUTENG Nomor 5/Pid.B/2023/PN Rtg
Tanggal 21 Maret 2023 — Terdakwa: MAKSEMIANUS DARMAN Alias SEMI
7914
  • Menyatakan Terdakwa Maksemianus Darman Alias Semi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Terdakwa:MAKSEMIANUS DARMAN Alias SEMI