Ditemukan 493 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-02-2009 — Upload : 28-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1948 K/PID/2008
Tanggal 3 Februari 2009 — YUS ; ANDEK MALAI PGL. PENDEK, dkk.
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUS ; ANDEK MALAI PGL. PENDEK, dkk.
    YUS, bersamasama dengan Terdakwa II ANDEK MALAI Pgl.PENDEK, Terdakwa III ANDRI SIMON PglI. AT telah melakukan kekerasan yaitupengrusakan dan pembongkaran terhadap rumah saksi BUKARI pgI. KARI yangberukuran 3 x 4 Mkarena menurut Terdakwa YUSRIL Pgl YUS bahwa mamakTerdakwa yang bernama ZULKARNAIN Pgl UNIANG IZUL (Alm) telahmembagibagi pembagian tanah milik Terdakwa dan orangtua saksi BUKARIpgl.
    YUS, bersamasama denganTerdakwa Il ANDEK MALAI Pgl. PENDEK, Terdakwa III ANDRI SIMON Pgl. ATpada tanggal 05 Agustus 2004 sekira jam 09.00 Wib atau setidaktidaknya padawakiu lain dalam tahun 2004, bertempat di Berok Lapai Kec. Naggalo PadangHal. 2 dari6 hal. Put.
    YUS, Terdakwa Il ANDEK MALAI Pgl. PENDEK,Terdakwa Ill ADRI SIMON Pgl. AT terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang secarabersamasama melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sesuai dalam Dakwaan Kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa YUSRIL Pgl. YUS,Terdakwa Il ANDEK MALAI Pgl. PENDEK, Terdakwa Ill ADRI SIMON Pgl.AT masingmasing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara.Hal. 3 dari6 hal. Put.
    Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaTerdakwa YUSRIL PGL YUS,Terdakwa II ANDEK MALAI PGL. PENDEK dan Terdakwa Ill. ADRI SIMONPGL. AT oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) potong kayu dikembalikan kepada yang berhak (BUKARI PGL.KARI) ;4.
Register : 02-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 22-05-2019
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0467/Pdt.G/2016/PA.Prm
Tanggal 20 September 2016 — Penggugat:
Ria Hamdani binti Hamdani Malai
Tergugat:
Anwar Munir bin Munir Dt. Hitam
191
  • Hitam) terhadap Penggugat Ria Hamdani binti Hamdani Malai).

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintuk Toboh Gadang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.

    4.

    Penggugat:
    Ria Hamdani binti Hamdani Malai
    Tergugat:
    Anwar Munir bin Munir Dt. Hitam
Register : 24-02-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 6/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat:
TABUNG
Tergugat:
1.BUPATI KATINGAN
2.KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TUMBANG JALA KECAMATAN PETAK MALAI KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019
3.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUMBANG JALA KEC. PETAK MALAI KAB. KATINGAN
Intervensi:
WANSON, S.E
235185
  • Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 586 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Tanggal 20 Desember 2019, Lampiran SK Nomor : 586 Tahun 2019 Yang mengangkat Sdr. WANSON, SE Sebagai Kepala Desa Tumbang Jala, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan;
II.
Petak Malai, Kabupaten Katingan Tanggal 27 November 2019;
III. Berita Acara Pemungutan Suara Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Jala, Tanggal 25 November 2019 Beserta Lampirannya;
3. Mewajibkan Para Tergugat untuk mencabut:
I.
Petak Malai, Kabupaten Katingan Tanggal 27 November 2019;
III. Berita Acara Pemungutan Suara Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Jala, Tanggal 25 November 2019 Beserta Lampirannya;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 439.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Penggugat:
TABUNG
Tergugat:
1.BUPATI KATINGAN
2.KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TUMBANG JALA KECAMATAN PETAK MALAI KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019
3.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUMBANG JALA KEC. PETAK MALAI KAB. KATINGAN
Intervensi:
WANSON, S.E