Ditemukan 2 data
12 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Rahmatia binti Abdul Rauf untuk menikah dengan anak Pemohon II bernama Malalrangeng bin Andika Daeng Ngitung;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,00 ( tiga ratus enambelas ribu rupiah);
242 — 75
Untuk Bu Pur saksi tidak tahukarena tidak pernah bertemu;Bahwa selain masalah uang pinjaman Poniran dan uangRp 100 juta untuk Haji Nanang, saksi tidak pernahmenerima titipan dari PT Adhi Karya ataupun subkonlainnya untuk diberikan ke terdakwa;Bahwa terkait pengurusan Amdal, setahu saksi tidak adakemajuannya;Bahwa sepengetahuan saksi terkait proses di Kemenkeu,terdakwa tidak memberikan sesuatu kepada pihak DJA;Bahwa pada saat pemaparan di tempat Menteri baru,saksi mendengar Menteri Andi A Malalrangeng
Nota Dinas dari DirjenAnggaran terkait persetujuan permohonan kontrak tahunjamak dari Kemenpora tidak dilampirkan suratpermohonan persetujuan kontrak tahun jamak yangditandatangani Sesmenpora;Bahwa saksi mengenal Andi Alifian Malarangeng sejaktahun 2008 sebelum yang bersangkutan menjadi MenteriPemuda dan Olahraga yang saat itu menjabat sebagaiJuru Bicara Presiden;Bahwa pada saat saksi menerima Nota Dinas dari DirjenAnggaran terkait persetujuan permohonan kontrak tahunjamak dari Kemenpora, Andi Malalrangeng