Ditemukan 1 data
Citra Krisyani, SH
Terdakwa:
PARDIANTO Alias PAY Bin SAMSUHA
44 — 3
- 1 (satu) buah kotak rokok malbord.
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip transparan kosong.
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)