Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 789/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Tanggal 22 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Citra Krisyani, SH
Terdakwa:
PARDIANTO Alias PAY Bin SAMSUHA
443
  • 1 (satu) buah kotak rokok malbord.
  • 1 (satu) buah bungkus plastik klip transparan kosong.
  • 1 (satu) unit Handphone Vivo warna merah.

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dirampas untuk negara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)