Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-05-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 297/Pid.B/2012/PN.DPS.
Tanggal 15 Mei 2012 — KRISTOFER MALEIKO
2011
  • KRISTOFER MALEIKO
    Menyatakan terdakwa Kristofer Maleiko bersalah melakukan tindak pidana karenakesalahan menyebabkan orang lain luka berat sebagaimana diatur didalam pasal 360ayat (1) KUHP dalam dakwaan jaksa penunut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristofer Maleiko berupa pidana penjaraselama 1 (satu ) tahun 3 (tiga ) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan , dengan perintah tetap ditahan ;3.
    Pol DK 9871 ED dikembalikan kepada terdakwaKristofer Maleiko , satu unit sepeda motor merk Suzuki NO.Pol .DK 5050 HI dansatu buah STNK motor DK 5050 HI , dikembalikan kepada saksi I Kadek Adi PutraWijaya ,satu buah Sim c, 1 Kadek Adi Putra dan satu unit sepeda motor DK 8152IW dikembalikan kepada Joni Pramono ; 4.
    Pol DK9871 ED dikembalikan kepada terdakwa Kristofer Maleiko , satu unit sepeda motormerk Suzuki NO.Pol .DK 5050 HI dan satu buah STNK motor DK 5050 HI ,dikembalikan kepada saksi I Kadek Adi Putra Wijaya ,satu buah Sim C, I Kadek Adi Putra dan satu unit sepeda motor DK 8152 IW dikembalikan kepada Joni Pramono ; Menimbang, bahwa terhadap terdakwa telah dinyatakan bersalah dan telah dijatuhipidana sesuai dan setimpal dengan kesalahannya, maka kepadanya dihukum juga untuk membayar biaya perkara ini
    Menyatakan bahwa Terdakwa KRISTOFER MALEIKO. telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh )bulan> 3. Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan: 4. Memerintahkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan 5.
    Pol DK 9871ED dikembalikan kepada terdakwa Kristofer Maleiko , satu unit sepeda motor merkSuzuki NO.Pol .DK 5050 HI dan satu buah STNK motor DK 5050 HI , dikembalikankepada saksi I Kadek Adi Putra Wijaya ,satu buah Sim C, I Kadek Adi Putra dan satu unitsepeda motor DK 8152 IW dikembalikan kepada Joni Pramono ;6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Denpasar pada