Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 01-03-2024
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal 14 Desember 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD BASRI Als DAENG BASRI Bin MALEPIANG
207
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Basri alias Daeng Basri Bin Malepiang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah

    Terdakwa:
    MUHAMMAD BASRI Als DAENG BASRI Bin MALEPIANG