Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD BASRI Als DAENG BASRI Bin MALEPIANG
20 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Basri alias Daeng Basri Bin Malepiang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah
Terdakwa:
MUHAMMAD BASRI Als DAENG BASRI Bin MALEPIANG