Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 347/Pid.Sus/2023/PN Rgt
Tanggal 16 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Jimmy Manurung, S.H
Terdakwa:
MALHENDRI Bin BUSTAMI
5821
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Malhendri bin Bustami tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana Dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan
    Malhendri No. SIM 990908190019, masa berlaku s/d 29 September 2022;

Dikembalikan kepada Terdakwa.

  • 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up No. Pol BM 8371 BG;
  • 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki carry pick up No. Pol BM 8371 BG an. Tini dengan no. 0066087/RU/2014, No rangka MHYESL415EJ330889, No mesin G15AID-969144, masa berlaku s/d 03 Desember 2019;

Dikembalikan kepada Saksi Samsudin Siagian bin Mandus Siagian.

Penuntut Umum:
Jimmy Manurung, S.H
Terdakwa:
MALHENDRI Bin BUSTAMI
Register : 16-05-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 1/Pid.C/2024/PN Pbm
Tanggal 16 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigpol IDHAM TAUPIK
Terdakwa:
MALHENDRI ALIAS ANANG BIN TEGUH
1818
  • Menyatakan Terdakwa Malhendri alias Anang bin Teguh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minta-minta di muka umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 (enam) minggu;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Brigpol IDHAM TAUPIK
    Terdakwa:
    MALHENDRI ALIAS ANANG BIN TEGUH
Register : 29-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Tanggal 15 Maret 2021 — -ALI ZAMAN Als SAMAN
1610
  • ., Apt danHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN MalHendri D Ginting, S.Si dan diketahui Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selakuWaKabidlabfor Polda Sumut yang menerangkan kesimpulan barang bukti yangdiperiksa milik Terdakwa atas nama Ali Zaman Alias Saman adalah benar ganjadan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 8 Lampiran UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim menilaidan berpendapat perbuatan yang