Ditemukan 3 data
Jimmy Manurung, S.H
Terdakwa:
MALHENDRI Bin BUSTAMI
58 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Malhendri bin Bustami tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan
Malhendri No. SIM 990908190019, masa berlaku s/d 29 September 2022;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up No. Pol BM 8371 BG;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki carry pick up No. Pol BM 8371 BG an. Tini dengan no. 0066087/RU/2014, No rangka MHYESL415EJ330889, No mesin G15AID-969144, masa berlaku s/d 03 Desember 2019;
Dikembalikan kepada Saksi Samsudin Siagian bin Mandus Siagian.
Penuntut Umum:
Jimmy Manurung, S.H
Terdakwa:
MALHENDRI Bin BUSTAMI
Brigpol IDHAM TAUPIK
Terdakwa:
MALHENDRI ALIAS ANANG BIN TEGUH
18 — 18
Menyatakan Terdakwa Malhendri alias Anang bin Teguh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minta-minta di muka umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 (enam) minggu;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigpol IDHAM TAUPIK
Terdakwa:
MALHENDRI ALIAS ANANG BIN TEGUH
16 — 10
., Apt danHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN MalHendri D Ginting, S.Si dan diketahui Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selakuWaKabidlabfor Polda Sumut yang menerangkan kesimpulan barang bukti yangdiperiksa milik Terdakwa atas nama Ali Zaman Alias Saman adalah benar ganjadan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 8 Lampiran UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim menilaidan berpendapat perbuatan yang