Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 02-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 239/Pid.B/2023/PN Gto
Tanggal 2 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3.Zulkifli Mooduto, S.H., M.H.
Terdakwa:
ILHAM USU ALIAS ILHAM
5429
  • ;

    5. Menyatakan Barang Bukti berupa:

    • 1 (satu) Kotak gabus warna putih dengan panjang 50 Centimeter x Lebar 42 Centimeter bersama dengan penutupnya;

    Dikembalikan ke PT Agape Indah Logistik Gorontalo;

    • 1 (satu) unit sepeda Motor merek Yamaha mio GT warna merah, plat Nomor DM 3139 BV, Nomor mesin : 2BJ096003, Nomor Rangka: MH32BJ001DJ09598;

    Dikembalikan kepada PT Agape Indah Logistik melalui saksi korban Rony Maliangan

Register : 18-10-2023 — Putus : 02-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 238/Pid.B/2023/PN Gto
Tanggal 2 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3.Zulkifli Mooduto, S.H., M.H.
Terdakwa:
ANDRIYANI MUHIBA ALIAS ANI
6046

Diserahkan kepada PT Agape Indah logistik melalui saksi korban RONI MALIANGAN.

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);