Ditemukan 1 data
ZIA UL FATTAH IDRIS, SH
Terdakwa:
BACHTIAR ALS TIAR BIN MALLANGEANG
35 — 23
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Bachtiar Als Tiar Bin Mallangeang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana "Penganiayaan" sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3. Memerintahkan agar lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
ZIA UL FATTAH IDRIS, SH
Terdakwa:
BACHTIAR ALS TIAR BIN MALLANGEANGNama lengkap : Bachtiar Als Tiar Bin Mallangeang ;2. Tempat lahir : Batu Besar ;3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 12 Desember 1971 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Batu Besar, RT.003/RW.001, Kelurahan Batu Besar,Kecamatan Nongsa, Kota Batam ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa Ridwan Arianto Sihombing als Ombing ditahan dalam tahanan Rutanoleh :1. Penyidik, sejak tanggal 05 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober2017 ;2.
Menyatakan Terdakwa BAHTIAR ALS TIAR BIN MALLANGEANG telahbersalahn melakukan tindak pidana penganiayaan Sebagaimana yangHalaman 1 dari 14 Putusan Nomor 1090/Pid.B/2017/PN Btmdidakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar dakwaan Kedua yaitumelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;2.
Perk.PDM 552/Euh.2/Batam/12/2017, sebagai berikut :KESATUBahwa Terdakwa BACHTIAR ALS TIAR BIN MALLANGEANG pada hariSelasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017 atau setidak tidaknya masih ditahun 2017, bertempat di Caf RSM Kp.Seruni Batu BesarKecamatan Nongsa Kota Batam atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yangberwenang memeriksa dan mengadili, tanoa hak
Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakitatau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuksementara waktu ;Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 1090/Pid.B/2017/PN BtmPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Tindak PidanaMembawa Senajta tajam Tanpa Hak ;ATAUKEDUABahwa Terdakwa BACHTIAR ALS TIAR BIN MALLANGEANG pada hariSelasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu
Menyatakan Terdakwa Bachtiar Als Tiar Bin Mallangeang, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana"Penganiayaan" sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Memerintahkan agar lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkantersebut ;4.