Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 182/PDT/2018/PT MKS
Tanggal 25 Mei 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2920
  • Desa Anabannae, Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Jalanan dahulu tanah milik I Sani;
  • Sebelah Timur : I Siata Remmang/Imasang;
  • Sebelah Selatan : Mallaungeng
    Alias Wa Janggo dan

Lampe;

  • Sebelah Barat : Mallaungeng Alias Wa Janggo dan

padanya untuk menyerahkan tanah seluas kurang lebih 3.100 M2 (tiga ribu seratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Jalanan dahulu tanah milik I Sani;
  • Sebelah Timur : I Siata Remmang/Imasang;
  • Sebelah Selatan : Mallaungeng
Alias Wa Janggo dan

Lampe;

  • Sebelah Barat : Mallaungeng Alias Wa Janggo dan

Alias Wa Janggo danLampe;> Sebelah Barat : Mallaungeng Alias Wa Janggo danLampe;Selanjutnya Disebut Objek Sengketa;Adapun dalildalil gugatan Penggugat sebagai berikut:1.
Menyatakan tanah obyek sengketa Tanah perumahan dan sawahseluas + 3.100 M2 (Tiga ribu Seratus meter persegi) denganSPPT Nop. :73.14.071.008.0250101.0 atas nama BALLASENG,diatasnya berdiri rumah kayu Seppu milik Tergugat, yangterletak di Dusun Il Anabannae RT/RW 002/002, DesaAnabannae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten SidenrengRappang, dengan batasbatas sebagai berikut:> Sebelah Utara : Jalanan dahulu tanah milik Sani;> Sebelah Timur : Siata Remmang/Imasang;> Sebelah Selatan : Mallaungeng Alias Wa
SiataBarat :Mallaungeng.;Selatan Wa Kadu;Timur : Siata/RemmangInilah tanah yang pernah dikuasai oleh Penggugat dan tanah tersebutberada di luar obyek sengketa..
Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian; Menyatakan tanah Perumahandan tanah seluas kurang lebih 3.100 M2 (tiga ribu seratus meterpersegi) terletak di Dusun Anabannae RT 002 / RW 002, DesaAnabannae, Kecamatan Pitu) Riawa Kabupaten SidenrengRappang dengan batasbatas sebagai berikut:> Sebelah Utara : Jalanan dahulu tanah milik Sani;> Sebelah Timur : Siata Remmang/Imasang;> Sebelah Selatan : Mallaungeng Alias Wa Janggo danLampe;> Sebelah Barat : Mallaungeng Alias Wa Janggo danLampe;Adalah milik
Alias Wa Janggo danLampe;> Sebelah Barat : Mallaungeng Alias Wa Janggo danLampe;Kepada Pemohon banding yang semula Penggugat dalam keadaankosong dan membongkar rumah diatas tanah tersebut;> Menghukum Termohon banding yang semula Tergugat membayarbiaya perkara di dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingsebesar Rp.150.000.