Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-10-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 92/Pid.Sus/2017/PN Klb
Tanggal 5 Oktober 2017 — - Markus Maltina
6715
  • Menyatakan terdakwa Markus Maltina alias Mau tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3.
    - Markus Maltina
    PUTUSANNomor 92/Pid.Sus/2017/PN KlibDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1.aa + & fets8.Nama lengkap : Markus Maltina alias MauTempat lahir : Fami.Umur/ tanggal lahir : 83tahun/ 10 Maret 1934.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Rw. 02/ Rw. , Desa Manmas, Kecamatan AlorSelatan, Kabupaten Alor.Agama
    Pen.Pid/2017/PNKlb tanggal 28 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pen.Pid/2017/PN Klb tanggal 28 Agustus 2017tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Markus Maltina
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus Maltina alias Mau dengan pidanapenjara 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan kotadengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;3. menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah busur yang terbuat dari bambu lengkap dengan talinyapanjangnya sekitar 150 cm dan 2 (dua) anak panah terbuat dari bambu denganpanjang sekitar 100 cm masingmasing mata tajamnya terbuat dari bambu danbesi gerigi.Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa yangmenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa atas nama MARKUS MALTINA
    Menyatakan terdakwa Markus Maltina alias Mau tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawasenjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3.
Register : 03-11-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN RAHA Nomor 165/PID.B/2014/PN RAH
Tanggal 5 Januari 2015 — Jaksa Penuntut:
Moh. Kasad,H. MH
Terdakwa:
Rahimu Bin La Mahasi
8227
  • MARWANdengan jumlah Rp. 390. 000,, LA ICING dengan jumlah Rp. 770.000,, WA ODE LILINASRIA dengan jumlah Rp.906.0),, WA ODE TINA dengana jumlah Rp. 284.000,,MALTINA dengan jumiah Rp.230.00),, SUDIN dengan jumioh Rp. 168.000,, LANTUGi dengan jumlah Rip.12.800,, dan wang angsuran tunai dari nasabah sebesarRp.241000 yang masih dikuass oleh Terdakwa RAHIMU bin LA MAHASI,schingga dana pinjaman yang mesih dalam penguasaan Terdakwa itu berjumlah totalRp.23.448.00), (dow poluh tiga jute empat ratus empat
    MALTINA denganjumlah Rp.230.000,, SUDIN dengan jumlah Rp. 168.000,, LA NTUGI dengan jumlahRp. 12 00e),, dan uang angsuran tuna dari nasabah sebesar Rp.f41.000, yang masihdikuasai oleh Terdakwa RAHIMU ben LA MAHASI, schinggs dana pinjarun vungmusth dalam penguasain Terdakwa itu berjumiah total Rp.23.448.000, (dua puluh tienjul empat rites empat puluh delapan bu rupiah), Bahwa untuk bukti telah di tariknyaLUN?