Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 30 Januari 2017 — MAMLUHATUN HIKMAH VS PT GLOBAL DISPOMEDIKA
9993 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MAMLUHATUN HIKMAH tersebut;
    MAMLUHATUN HIKMAH VS PT GLOBAL DISPOMEDIKA
    Nomor 925 K/Pdt.SusPHI/2016Jumlah = Rp74.279.075,00(tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh limarupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MAMLUHATUN HIKMAH tersebutdan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pdt.SusPHI/2016/PN Jkt.Pst., tanggal 21 Juli2016 selanjutnya Mahkamah Agung
Register : 16-02-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 21 Juli 2016 — MAMLUHATUN HIKMAH MELAWAN PT GLOBAL DISPOMEDIKA
10234
  • MAMLUHATUN HIKMAH MELAWANPT GLOBAL DISPOMEDIKA
    PUTUSANNomor: 42/Pdt.Sus.PHI/2016/PNAKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas A Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertamamenjatuhkan Putusan sebagai berikut atas perkara antara :MAMLUHATUN HIKMAH , tempat tanggal lahir : Jakarta 14 Juli 1974 ,Kewarganegaraan : Indonesia ,alamat : JI.
Register : 18-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 03-08-2018
Putusan PA SUMENEP Nomor 123/Pdt.P/2018/PA.Smp
Tanggal 11 Mei 2018 — Mamluhatun binti H. Umar Faruk
111
  • Mamluhatun binti H. Umar Faruk) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 1983 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep;
  • 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,00 ( dua ratus tujuh puluh satu ribu ).

    Mamluhatun binti H. Umar Faruk
    Mamluhatun binti H.
    Mamluhatun binti H. Umar Faruk) yangdilaksanakan pada tanggal 05 Desember 1983 di Desa Cangkreng KecamatanLenteng Kabupaten Sumenep;2.
    Mamluhatun binti H. Umar Faruk) pada tanggal05 Desember 1983 di rumah orang tua Pemohon II Dusun Dadder RT. 002 RW.001 Desa Cangkreng Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dengan walinikah ayah kandung Pemohon II bernama H. Umar Faruk, yang diakad oleh K.Muhyidin (guru ngaji) dan maskawin berupa uang sebesar Rp. 1000, (seriburupiah) dibayar tunai serta disaksikan 2 orang saksi yang bernama H. Nurholisdan Atromo;1.