Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 05-04-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 577 /PID.C/2015/PN.WGP
Tanggal 29 Oktober 2015 — - FERDINAN META MANDAHANG
3616
  • FERDINAN META MANDAHANG, Terdakwa II. YUSAK KALABAR PARAHI Alas YUSAK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan Ringan;2. Menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa tersebut dengan Pidana Kurungan Masing masing selama 20 (Dua puluh hari) ;3.
    - FERDINAN META MANDAHANG
    NOMOR : 577/PID.C/2015/PN.WGPCatatan dari persidangan terbuka untuk umum, pada Pengadilan Negeri Waingapuyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara Para terdakwa ;Sumba Timur sektor Wulla waijeluI.Nama lengkapTempat lahirUmut / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanFERDINAN META MANDAHANG ;Baing ;10 April 1994 ;Lakilaki ;Indonesia ;Baing, Desa Hadakamali, kecamatan Wula waijelu,Kabupaten Sumba Timur ;Kristen Protestan
    FERDINAN META MANDAHANG, Terdakwa II.YUSAK KALABAR PARAHI Alas YUSAK terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan Ringan;2 Menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa tersebut dengan Pidana KurunganMasing masing selama 20 (Dua puluh hari) ;3 Memerintahkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari adaperintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain bahwa terpidana telah bersalahmelakukan tindak Pidana sebelum lamanya waktu percobaan yang ditentukan