Ditemukan 1 data
44 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DEFRIANTO Pgl MANDARIANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa DEFRIANTO Pgl MANDARIANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan
- 1 (satu) buah HP merek Hammer warna hitam merah;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau toska bertuliskan merek NIKE SPORT WEAR;
Dikembalikan kepada terdakwa DEFRIANTO Pgl MANDARIANG.
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
MANDARIANG