Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN PADANG Nomor 185/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 10 April 2023 — MANDARIANG
445
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DEFRIANTO Pgl MANDARIANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa DEFRIANTO Pgl MANDARIANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan

    • 1 (satu) buah HP merek Hammer warna hitam merah;
    • 1 (satu) helai baju kaos warna hijau toska bertuliskan merek NIKE SPORT WEAR;

    Dikembalikan kepada terdakwa DEFRIANTO Pgl MANDARIANG.

    8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

    MANDARIANG