Ditemukan 6 data
20 — 4
.: kepada Perggugal. sateiah dicar teryata Tergugat sedang berurnpulbarsama temandiemanriya di Pasal Lama Pula brtsha ca Panggugat aan Tergugit a a tempat sag eae vaberate lagi inyalkryii auliivi intr;mandatary Fengeeget in: restanpabari Senaps remy Wy ndphone:Peraggat ik bean Panginigat mmenjawab ire handphanarya ailingaan vera bersama ra a oepan tin Pr. esi Puli ve Bion roan ae ar suru inmjar yang Sind akiparhara a Ma ee name 2.
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian ParaPenggugat tidak beriktikad baik dalam pelaksanaan mediasi dimanakehadiran Para Penggugat in persoon merupakan mandatary/kewajiban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Para Pemohon Kasasi: 1.
7 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukdatangmenghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Andi Wijaya Dalimunthe bin Saidun Dalimunthe) terhadap Penggugat (Tyara Mandatary binti Amanto);
- Membebankan kepada
15 — 11
persidangan karena sakit, pada sidang kedua tanggal 17 Pebruari 2015 Pemohonhadirdan Termohon hadir, dan pada sidangsidang selanjutnya yang dipanggil adalahkuasa Pemohon dan tetap hadir di persidangan, dalam hal ini karena kuasa (volmacht)adalah merupakan pelimpahan perwakilan atau mewakilkan, dan tindakan kuasa tersebutlangsung mengikat terhadap diri penerima kuasa sepanjang tindakan itu masih dalambatas kewenangan yang dilimpahkan dalam pemberian kuasa, dengan demikian penerimakuasa (lastghebber atau mandatary
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenaitu apabila terjadi sengketa yang melibatkan direksi hanya bertindakmewakili (representative) di depan pengadilan, kedudukan dan kapasitasdireksi mewakili di depan hukum bersifat demi hukum (/egally), itu sebabnyakedudukan itu disebut perwakilan atau kuasa menurut hukum (wettelijkevertegenwoordig) atau legal mandatary (legal representative), penerapan inidiikuti oleh putusan pengadilan diantaranya Putusan Mahkamah AgungNomor 480 K/Sip/1973 tanggal 2 Juli 1974 dan Putusan Mahkamah AgungNomor
43 — 7
PRINCENT PARK GROUP; 2.5.Kuasa, menurut pasal 1792 BW, yaitu: "Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorangmemberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untukatas namanya menyelenggarakan suatu urusan".Dari difinisi di atas, pemberian kuasa atau LASTGEVING atau disebutjuga VOLMACTH (dalam Common Law System disebut INSTRUCTIONatau MANDATE) adalah : pelimpahan PERWAKILAN atau MEWAKILKAN ; dengan demikian penerima kuasa (lastghebber atau mandatary)berindak MEWAKILI pemberi