Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 13-08-2019
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 0160/Pdt.G/2018/PA.Tbh
Tanggal 1 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
204
  • .: kepada Perggugal. sateiah dicar teryata Tergugat sedang berurnpulbarsama temandiemanriya di Pasal Lama Pula brtsha ca Panggugat aan Tergugit a a tempat sag eae vaberate lagi inyalkryii auliivi intr;mandatary Fengeeget in: restanpabari Senaps remy Wy ndphone:Peraggat ik bean Panginigat mmenjawab ire handphanarya ailingaan vera bersama ra a oepan tin Pr. esi Puli ve Bion roan ae ar suru inmjar yang Sind akiparhara a Ma ee name 2.
Putus : 27-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 K/Pdt/2021
Tanggal 27 April 2021 — HASANUDDIN BATUBARA, S.H., M.HUM., dk. VS DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ADVOKAT INDONESIA (DPP IKADIN)
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian ParaPenggugat tidak beriktikad baik dalam pelaksanaan mediasi dimanakehadiran Para Penggugat in persoon merupakan mandatary/kewajiban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Para Pemohon Kasasi: 1.
Register : 14-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 996/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Tanggal 17 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
76
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukdatangmenghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Andi Wijaya Dalimunthe bin Saidun Dalimunthe) terhadap Penggugat (Tyara Mandatary binti Amanto);
    4. Membebankan kepada
Putus : 25-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan MS PROP NAD Nomor 58/Pdt.G/2015/MS-Aceh
Tanggal 25 Agustus 2015 — PEMBANDING TERBANDING
1511
  • persidangan karena sakit, pada sidang kedua tanggal 17 Pebruari 2015 Pemohonhadirdan Termohon hadir, dan pada sidangsidang selanjutnya yang dipanggil adalahkuasa Pemohon dan tetap hadir di persidangan, dalam hal ini karena kuasa (volmacht)adalah merupakan pelimpahan perwakilan atau mewakilkan, dan tindakan kuasa tersebutlangsung mengikat terhadap diri penerima kuasa sepanjang tindakan itu masih dalambatas kewenangan yang dilimpahkan dalam pemberian kuasa, dengan demikian penerimakuasa (lastghebber atau mandatary
Putus : 22-06-2015 — Upload : 22-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 892 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — BUPATI ROKAN HILIR C.q. KEPALA DINAS PERIKANAN & KELAUTAN KABUPATEN ROKAN HILIR VS TUAN BUDI DJOHAN, Direktur PT KRIDA KREASI TIRTASARANA
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenaitu apabila terjadi sengketa yang melibatkan direksi hanya bertindakmewakili (representative) di depan pengadilan, kedudukan dan kapasitasdireksi mewakili di depan hukum bersifat demi hukum (/egally), itu sebabnyakedudukan itu disebut perwakilan atau kuasa menurut hukum (wettelijkevertegenwoordig) atau legal mandatary (legal representative), penerapan inidiikuti oleh putusan pengadilan diantaranya Putusan Mahkamah AgungNomor 480 K/Sip/1973 tanggal 2 Juli 1974 dan Putusan Mahkamah AgungNomor
Register : 13-02-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 67/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR
Tanggal 18 Oktober 2012 — MAMAN SUHERMAN BIN DJAMHARI, dkk; lawan; Princent Park Hotel; PT. Gemini Sinar Perkasa; Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat lokasari ( BPTHRL ), Komplek Taman Hiburan Lokasari Raya, Jakarta Barat; Kelurahan Tangki, Cq. Kecamatan Tamansari, Cq. Walikotarnadya Jakarta Barat, Cq. Gubernur DKI Jakarta; R.A. Hailing
437
  • PRINCENT PARK GROUP; 2.5.Kuasa, menurut pasal 1792 BW, yaitu: "Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorangmemberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untukatas namanya menyelenggarakan suatu urusan".Dari difinisi di atas, pemberian kuasa atau LASTGEVING atau disebutjuga VOLMACTH (dalam Common Law System disebut INSTRUCTIONatau MANDATE) adalah : pelimpahan PERWAKILAN atau MEWAKILKAN ; dengan demikian penerima kuasa (lastghebber atau mandatary)berindak MEWAKILI pemberi