Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PA BITUNG Nomor 30/Pdt.G/2018/PA Bitg
Tanggal 5 April 2018 — Pemohon: Anwar Masang bin Manenseng Masang Termohon: Masna binti Ahmat Mabiang
157
  • Memberi izin kepada Pemohon (Anwar Masang bin Manenseng Masang) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Masna binti Ahmat Mabiang) di depan sidang Pengadilan Agama Bitung;3. Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon:Anwar Masang bin Manenseng MasangTermohon:Masna binti Ahmat Mabiang