Ditemukan 1 data
15 — 7
Memberi izin kepada Pemohon (Anwar Masang bin Manenseng Masang) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Masna binti Ahmat Mabiang) di depan sidang Pengadilan Agama Bitung;3. Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Pemohon:Anwar Masang bin Manenseng MasangTermohon:Masna binti Ahmat Mabiang