Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 08-02-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 494/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 14 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
134
  • 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kussu bin Manggaliri) dengan Pemohon II (Raeno binti Timo) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 1970 di Dusun Garonggong, Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar).

    3.

    PENETAPANNomor 494/Pdt.P/2017/PA.Pwlearl o> yJl aU pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan atas perkara permohonanPengesahan Nikah yang diajukan oleh:Kussu bin Manggaliri, umur 63 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, bertempat kediaman di Dusun Ratte Dambu, DesaBesoangin Utara, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar,sebagai Pemohon I.Raeno binti Timo, umur
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Kussu bin Manggaliri) denganPemohon II (Raeno binti Timo) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei1970 di Dusun garonggeng, Desa Besoangin, Kecamatan Tutallu,Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar, KabupatenPolewali Mandar);3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Kussu bin Manggaliri)dengan Pemohon II (Raeno binti Timo) yang dilaksanakan pada tanggal 20Mei 1970 di Dusun Garonggong, Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutallu,Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar, KabupatenPolewali Mandar).3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar.4.