Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2009 — Upload : 03-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 129/Pid.B/2009/PN. Kbm
Tanggal 10 Juni 2009 — DJUDIONO bin MANGUNWARNO
343
  • Menyatakan terdakwa DJUDIONO Bin MANGUNWARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan primair ;---------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa DJUDIONO bin MANGUNWARNO dari dakwaan primair ; ------------------------------------------------------------------------------------------3.
    Menyatakan terdakwa DJUDIONO Bin MANGUNWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA MENJADI SAKIT UNTUK SEMENTARA WAKTU ; ---------------------------------------------------------------------------------------4.
    AB-8216-YH beserta STNK-nya.--------------------------------------------------------------------------------- dikembalikan kepada terdakwa ; DJUDIONO Bin MANGUNWARNO ; -------- 1 (satu) lembar SIM A atas nama DJUDIONO Bin MANGUNWARNO.---dikembalikan kepada terdakwa DJUDIONO Bin MANGUNWARNO;----------- 1 (satu) unit becak.-----------------------------------------------------------------------dikembalikan kepada KODRAT SAMIHARJO Bin MAT DARSO;--------------7.
    DJUDIONO bin MANGUNWARNO