Ditemukan 31 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2017 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 76/Pid.B/2017/PN Dps
Tanggal 22 Maret 2017 — NI MADE DWI FIRSA YANTI Alias DWI
5612
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- Struktur Organisasi RSUD Mangusada 1 (satu) lembar;- Surat keterangan kerja Nomor :235/Mangusada/19/2016 a.n NI MADE DWI FIRSA YANTI, SE.MM tanggal 19 September 2016 dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Badung Rumah Sakit Umum Daerah 1 (satu) lembar;- Surat Keterangan penghasilan Nomor : 235/Mangusada/0235/2016/19 a.n NI MADE DWI FIRSA YANTI, SE.MM tanggal 19 September 2016 dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Badung Rumah Sakit Umum Daerah 1 (satu)
    Buleleng dengan Nomor Rekening : 3487-01-017243-53-5 sebesar Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 21 September 2016 1 (satu) lembar;- Kwitansi penyerahan uang dari I GUSTI AGUNG AYU ETNA CINDRAYUNI,Sp sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) untuk pemberkasan kepegawaian tahun 2017 RSUD Mangusada kepada penerima NI MADE DWI FIRSA YANTI, SE.MM tertanggal 19 september 2016 dengan kop BKN 1 (satu) lembar; - Kwitansi penyerahan uang dari I GUSTI AGUNG AYU ETNA CINDRAYUNI
    Kemudian untuk mencarikebenarannya pada hari Sabtu tanggal 24 September 2016 suami saksi GustiAgung Ayu Etna Cindrayuni yang bernama A.A MADE DARMAWAN mengecek keRSUD Mangusada menanyakan kebenaran' terdakwa NI MADE DWI FIRSAYANTI, SE.,MM sebagai Kasubag Managemen RSUD Mangusada dan setelahdicek oleh pegawai RSUD Mangusada tersebut, dinyatakan bahwa tidak ada namaNI MADE DWI FIRSA YANTI, SE.
    Kemudian untuk mencari kebenarannya pada hari Sabtu tanggal 24 September 2016 suami saksi yang bernama A.AMADE DARMAWAN mengecek ke RSUD Mangusada menanyakan kebenaranterdakwaN MADE DWI FIRSA YANTI, SE.,MM sebagai Kasubag ManagemenRSUD Mangusada setelah dicek oleh pegawai RSUD Mangusada tersebutbahwa tidak ada terdakwa NI MADE DWI FIRSA YANTI, SE..MM menjadisebagai Kasubag Managemen RSUD Mangusada.
    Badung Mangusada baik yang PNS, THL dan kontrakbernama NI MADE DWI FIRSA YANTI ALS.
    DWI, SE, MM. dan jabatanKasubag Managements secara struktural tidak ada di lingkungan RSUDKabupaten Badung Mangusada.
    ,MM sebagai Kasubag Managemen RSUDMangusada setelah dicek oleh pegawai RSUD Mangusada tersebut bahwa tidak adaterdakwa NI MADE DWI FIRSA YANTI, SE.,MM menjadi sebagai KasubagManagemen RSUD Mangusada ;wonneeennne Menimbang, bbahwa sesuai keterangan saksi Ns.
Register : 05-03-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 197/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 28 April 2020 — Penuntut Umum:
Putu Gede Juliarsana, SH.
Terdakwa:
I Gusti Ngurah Yoga Adiputra
254163
  • dekat telinga sebelah kiri korban GUSTINGURAH ALIT MAHA PUTRA dengan bagian punggung pedang, selanjutnyaterdakwa menghayunkan pedangnya dengan menggunakan tangan kanankearah perut sebelah kiri korban GUST NGURAH ALIT MAHA PUTRAsehingga korban tersungkur kebawah, melihat hal tersebut kemudian korbanditolong oleh saksi PUTU CHANDRA ADINATA dan saksi PUTU GEDE SETIAPUTRA als DE BASUR untuk dibawa ke Puskesmas Tumbakbayuh kemudianHalaman 4 dari 32 Putusan Nomor 197/Pid.B/2020/PN Dpsdirujuk ke RS Umum Mangusada
    dekat telinga sebelah kiri korban GUSTINGURAH ALIT MAHA PUTRA dengan bagian punggung pedang, selanjutnyaHalaman 6 dari 32 Putusan Nomor 197/Pid.B/2020/PN Dpsterdakwa menghayunkan pedangnya dengan menggunakan tangan kanankearah perut sebelah kiri korban GUST NGURAH ALIT MAHA PUTRAsehingga korban tersungkur kebawah, melihat hal tersebut kemudian korbanditolong oleh saksi PUTU CHANDRA ADINATA dan saksi PUTU GEDE SETIAPUTRA als DE BASUR untuk dibawa ke Puskesmas Tumbakbayuh kemudiandirujuk ke RS Umum Mangusada
    Kapalsekira jam 21.30 wita, kKemudian sekira pukul 21.45 wita dokter dari RumahSakit Umum Mangusada Kapal mengatakan korban sudah meninggal Dunia;Bahwa Pada awalnya Saksi bersama korban dan Terdakwa dan temanteman Saksi yang lain sekira jam 17.30 wita minum minum alkohol jenis birCampur anggur di warung milik GUS ARIK di Br.
    Kapal,setelah di UGD Rumah Sakit Umum Mangusada Kapal sekira jam 21.30 witakemudian sekira pukul 21.45 wita dokter dari Rumah Sakit UmumMangusada Kapal mengatakan korban sudah meninggal dunia;Bahwa Terdakwa melakukan penusukan dengan menggunakan alat sebilahpedang dengan panjang kirakira 69 CM;Halaman 11 dari 32 Putusan Nomor 197/Pid.B/2020/PN DpsBahwa dari cerita Nyoman Mangkok bahwa pelaku mendapatkan pedangtersebut dari rumahnya karena pelaku sempat pulang untuk mengambilpedang kemudian kembali
    Kapal, setelah di UGD Rumah Sakit Umum MangusadaKapal sekira jam 21.30 wita kemudian sekira pukul 21.45 wita dokter dariRumah Sakit Umum Mangusada Kapal mengatakan korban sudahmeninggal dunia;Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/3/2020,tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Register : 18-03-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 275/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
Ketut Yulia Wirasningrum,SH
Terdakwa:
I Made Wiranatha
360172
  • Sus/2020/PN Dpslangsung dengan tangan kiri terdakwa memegang dan menjambakrambut saksi NI MADE NITA SASMITHA sedangkan tangan kananterdakwa menyumpal mulut saksi NI MADE NITA SASMITHAdengan menggunakan uang kertas sehingga saksi korbanmerasakan kesakitan dan mengeluarkan darah sebagaimana VisumEt Revertum nomor : Visum Et Revertum nomor445/11291/X/RSUD 30 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.lda Bagus Putu Alit,SpF (K) DFM .dokter padaRSUD Mangusada yang menerangkan sebagai berikut
    Bahwa benar selanjutnya saksi melakukan Visum diRSUD Mangusada untuk melakukan pemeriksaan (Visum). Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi masih bisamelakukan aktifitas seharihari dan tidak terhalang melakukanpekerjaan. Bahwa benar terdakwa telah membuat suratperdamaian secara tertulis yang saksi tunjukkan dimukapersidangan. Bahwa benar secara lisan terdakwa belum memintamaaf kepada saksi. Bahwa dalam persidangan saksi bersama keluargannyatelah memaafkan terdakwa.
    Sus/2020/PN DpsBadung selanjutnya melakukan Bahwa benar selanjutnyamelakukan Visum di RSUD Mangusada untuk melakukanpemeriksaan . Bahwa benar terdakwa telah membuat suratperdamaian dengan saksi korban dan dipersidangan terdakwatelah meminta maaf kepada saksi juga kepada saksi korbanserta saksi TITIN KARTINI ( ibu korban ). Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukandipersidangan.3.
    Bahwa benat selanjutnya melakukan melakukan Visumdi RSUD Mangusada untuk pemeriksaan . Bahwa benar terdakwa telah membuat suratperdamaian dengan saksi korban dan dipersidangan terdakwatelah meminta maaf kepada saksi juga kepada saksi korbanserta saksi KETUT DJIRNA ( bapak korban ).
    Sus/2020/PN Dpsbadan membungkuk dibelakang saksi korban, langsung tangan kiri terdakwamemegang dan menjambak rambut saksi korban sedangkan tangan kananyamenyumpal mulut saksi korban dengan menggunakan uang kertas sehinggasaksi korban merasakan kesakitan dan mengeluarkan darah sebagaimanaVisum Et Revertum nomor : Visum Et Revertum nomor : 445/11291/X/RSUD30 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.lda Bagus PutuAlit,SpF (K) DFM .dokter pada RSUD Mangusada yang menerangkansebagai berikut
Register : 03-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1026/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
I Komang Agus Sugiharta, S.H.
Terdakwa:
I Kadek Gunarta
7635
  • leher korban sebanyak 1 kali;Bahwa sSaksi tidak ada melakukan perlawanan;Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri;Bahwa saksi tidak mengetahui yang menyebabkan terdakwamelakukan perbuatan itu;Bahwa saksi sebelumnya tidak ada masalah dengan terdakwa dansaksi tidak kenal dengan terdakwa;Bahwa Menurut dokter adanya pendarahan aktif pada bagian ototsaksi serta harus dioperasi karena beberapa pembuluh darahterputus;Bahwa Saksi harus menjalani perawatan medis selama 3 hari diRSUD mangusada
    bagian leher sebelah kiridan mengeluarkan darah karena saksi merasa takut selanjutnyasepeda motor saksi parkir kKemudian saksi dan Nyoman Gusana larimenuju lokasi Pura Nataran Sari tempat saksi tinggal selangbeberapa menit kemudian saksi mendapat kabar bahwa korban telahmendapat perawatan di Puskesmas Pembantu Desa Punggul dantelah dirujuk menuju ke Puskesmas Abiansemal; Bahwa terdakwa menebas lIeher korban sebanyak 1 kali denganmenggunakan tangan kanannya; Bahwa Korban sempat dirawat di rumah sakit mangusada
    Dpsmenebas bagian leher saksi korban sehingga mengakibatkan bagianleher sebelah kiri saksi korban mengalami luka robek dan mengeluarkandarah; Bahwa, yang melihat kejadian yang saksi korban alami yaitu saksi PutuSaputra, saksi Nyoman Gusana dan saksi Putu Agus Malik; Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalamipendarahan aktif pada bagian otot serta harus dioperasi karena beberapapembuluh darah terputus dimana saksi korban harus menjalaniperawatan medis selama 3 hari di RSUD mangusada
    ke sungai tibatiba terdakwa mendekati korban dengan membawasebilah celurit kemudian langsung membacok sepeda motor korban denganmenggunakan celurit tersebut dan setelah itu terdakwa melakukanpenganiayaan terhadap korban yaitu dengan cara menodongkan celurit yangdibawanya tersebut menempel di bagian leher korban selanjutnya menebasbagian leher korban sehingga mengakibatkan bagian leher sebelah kiri korbanmengalami luka robek dan mengeluarkan darah kemudian korban dibawa kerumah sakit umum daerah mangusada
    Dimana antara terdakwa dan korban sebelumnya tidak mempunyalmasalah apapun;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Agus Putu Kardiasamengalami pendarahan aktif pada bagian otot leher serta harus dioperasikarena beberapa pembuluh darah terputus korban harus menjalani perawatanmedis selama 3 hari di RSUD mangusada Badung;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang menebas leherkorban dengan clurit yang terbuat dari besi yang
Register : 18-06-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 717/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
I Komang Agus Sugiharta, S.H.
Terdakwa:
Yuniar Retno Nawangsih
2515
  • menyusul ke RSUD Mangusadadi Kapal serta melihat ibu Kandung saksi bernama NI WAYAN GEBREGmengalami luka luka sudah dalam perawatan dokter secara intensif.Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya korban hendak berkunjung ketempat saudaranya yang berada disebrang jalan atau sebelah timurjalan dari rumah saksi.Bahwa Saksi menerangkan Saudari NI WAYAN GEBREG setelahmengalami kecelakaan lalu lintas mendapat luka atau cedera kepaladan tidak sadarkan diri serta mendapat perawatan yang intensif diruangRSUD Mangusada
    kearah utara, sedangkan pejalan kaki hendakmenyebrang dari arah barat menuju arah timur jalan raya.Bahwa dari Hasil Olah TKP yang saksi lakukan, saksi menemukan titikbenturan yang berada disebelah barat AS jalan raya dan goresan bekasjatuhnya Sepeda Motor Honda vario No pol P 6266 XH kearah utara.Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Kondisi pejalankaki yang bernama NI WAYAN GEBREG mengalami luka Iluka dan tidaksadarkan diri dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan diRSUD Mangusada
Register : 07-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 1144/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 3 Februari 2022 — Penuntut Umum:
Imam Ramdhoni, S.H.
Terdakwa:
I Wayan Armita alias Pak Ega
11075
  • .; Bahwa status tersebut untuk diri saksi Sendiri bukan saksi tujukan kepadakorban; Bahwa benar kondisi korban sesuai dengan Surat Visum Et RepertumRSUD Mangusada Nomor : 445/7250/RSDM/2021 tanggal 05 Oktober 2021akibat perbuatan Terdakwa, saksi MADE OKA SUYASA mengalami lukaterbuka, patah tulang akibat kekerasan benda tajam yang relatif berat,ditemukan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebutmendatangkan bahaya maut bagi korban); Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) buah linggis
    Pak Ega kembali menebas danmengenai dada kiri saksi, setelah itu saksi melarikan diri ke jalan raya laluPak Ega mengejar saksi, Sesampai di jalan raya saksi kembali di tebas olehPak Ega mengenai bawah telinga kanan saksi lalu saksi meminta maaf danmemohon ampun kepada Pak Ega dengan tujuan agar tidak di tebas lagj,lalu saksi dipaksa untuk tidur oleh Pak Ega dan dirinya menginjak dadasaksi, lalu saksi tidak ingat lagi kejadian setelah itu dan ketika saksiterbangun saksi Sudah berada di rumah sakit Mangusada
    Selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Mangusada kondisi sudah terluka, sedangkanTerdakwa dan Mang Bayu diamankan ke Polres Badung; Bahwa benar hasil visum et repertum sesuai dengan Surat Visum EtRepertum RSUD Mangusada Nomor : 445/7250/RSDM/2021 tanggal 05Oktober 2021 akibat perbuatan Terdakwa, saksi MADE OKA SUYASAmengalami luka terbuka, patah tulang akibat kekerasan benda tajam yangrelatif berat, ditemukan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, lukatersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban
    Kresna Bayu Putra selanjutnya Made Oka Suyasa menusukperut Nyoman Kresna Bayu Putra dan sempat linggis tersebut ditangkaplalu ditarik oleh Made Oka Suyasa, pada saat itu Made Oka Suyasamemukul Terdakwa dengan Linggis 1 kali mengenai pelipis kiri Terdakwadan memukul dengan linggis yang mengenai leher kanan Terdakwa, olehkarena Terdakwa emosi maka Terdakwa mencabut Golok dari pinggangTerdakwa lalu menebas Made Oka Suyasa dengan Golok denganmembabi buta; Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Mangusada
    perut Nyoman Kresna Bayu Putra dan sempat linggistersebut ditangkap lalu ditarik oleh Made Oka Suyasa, pada saat itu MadeOka Suyasa memukul Terdakwa dengan Linggis 1 kali mengenai pelipis kiriTerdakwa dan memukul dengan linggis yang mengenai leher kanan Terdakwa,oleh karena Terdakwa emosi maka Terdakwa mencabut Golok dari pinggangTerdakwa lalu menebas Made Oka Suyasa dengan Golok dengan membabibuta;Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkanberdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Mangusada
Register : 30-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 275/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Yuni Astuti, SH.
Terdakwa:
1.Kadek Doris Pranata
2.I Made Sudiasa
2427
  • atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun2021, atau setidaktidaknya dalam tahun 2021 bertempat di dirumah kost di Br.Gegaran Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Denpasar, dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi ANDISISWANTO yang mengakibatkan lukaluka sebagaimana Hasil Visum hasilVisum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Mangusada
    KADEK DORIS PRNATA untukselanjutnya diajak pulang, dan tidak berapa lama datang Petugas Kepolisiandari Polsek Mengwi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa akibat dari kejadiantersebut saksi ADI SIWANTO mengalami luka sebagaimana hasil Visum EtRefertum dari Rumah Sakit Umum Mangusada Nomor : 445/ 541/ RSDM/2021 tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
    sebagaimanaHasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum MangusadaNomor : 445/ 541/ RSDM/ 2021 tanggal 22 Januari 2021.Bahwa benar setelah pulang dari rumah saksi Saksi masih merasakansakit pada lukanya dan pusing dikepala sehingga tidak bisamelakukan aktivitas seharihari selama beberapa hari.Bahwa benar selanjutnya antara saksi dan para terdakwa telahmelakukan perdamaian yang dibuktikan dalam surat perdamaian dansaling memaafkan.Bahwa saksi membenarkan semua Hasil Visum Et Refertum dariRumah Sakit Umum Mangusada
    penendangan tersebutkorban sempat pingsan dan luka pada bagian kepala dekat kupingsehingga dijarit.Bahwa benar dilihat dari lukanya korban tidak bisa melakukanaktivitasnya seharihari dan perlu istirahat karena lukanya sampaidijarit.Bahwa benar selain Saksi yang melihat kejadian tersebut adalah saksiAGUNG.Bahwa benar tempat kejadian merupakan tempat umum yaitu koskosan banyak orang yang bisa dilihat dan dimasuki banyak orang.Bahwa saksi membenarkan semua Hasil Visum Et Refertum dariRumah Sakit Umum Mangusada
Register : 23-06-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 614/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 16 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Ketut Yulia Wirasningrum,SH
Terdakwa:
I Wayan Gede Edi Gunawan
211142
  • memukul dahi saksi NI MADEDESNIARI sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kananmengepal, dan terdakwa kembali memukul kepala bagian belakangdengan menggunakan tangan kanan mengepal, kemudian mendorongtubuh saksi NI MADE DESNIARI dengan kedua tangannya sehinggasaksi NI MADE DESNIARI terjatuh dan kepalanya membentur lantaigarase, kemudian terdakwa langsung pergi, dan saksi NI MADEDESNIARI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badungserta melakukan pemeriksaan dan pengobatan ke RSUD Mangusada
    sepeda motor sehingga terdakwa turun dari sepedamotornya dan langsung memukul dahi saksi sebanyak satu kali denganmenggunakan tangan kanan mengepal, dan terdakwa kembali memukulkepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kanan mengepal,kemudian mendorong tubuh saksi dengan kedua tangannya sehinggasaksi terjatuh dan kepalanya membentur lantai garase, kemudianterdakwa langsung pergi, dan saksi langsung melaporkan kejadiantersebut ke Polres Badung serta melakukan pemeriksaan danpengobatan ke RSUD Mangusada
    memukul dahi saksiNI MADE DESNIARI sebanyak satu kali dengan menggunakan tangankanan mengepal, dan terdakwa kembali memukul kepala bagianbelakang dengan menggunakan tangan kanan mengepal, kKemudianmendorong tubuh saksi NI MADE DESNIARI dengan kedua tangannyasehingga saksi NI MADE DESNIARI terjatun dan kepalanya membenturlantai garase, kKemudian terdakwa langsung pergi, dan saksi NI MADEDESNIARI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badungserta melakukan pemeriksaan dan pengobatan ke RSUD Mangusada
    memukul dahi saksi NIMADE DESNIARI sebanyak satu kali dengan menggunakan tangankanan mengepal, dan terdakwa kembali memukul kepala bagianbelakang dengan menggunakan tangan kanan mengepal, kemudianmendorong tubuh saksi NI MADE DESNIARI dengan kedua tangannyasehingga saksi NI MADE DESNIARI terjatuh dan kepalanyamembentur lantai garase, kemudian terdakwa langsung pergi, dansaksi NI MADE DESNIARI langsung melaporkan kejadian tersebut kePolres Badung serta melakukan pemeriksaan dan pengobatan keRSUD Mangusada
    kali dengan menggunakan tangan kananmengepal, dan terdakwa kembali memukul kepala bagian belakangdengan menggunakan tangan kanan mengepal, kemudian mendorongtubuh saksi NI MADE DESNIARI dengan kedua tangannya sehingga saksiNI MADE DESNIARI terjatuh dan kepalanya membentur lantai garase,kemudian terdakwa langsung pergi, dan saksi NI MADE DESNIARIlangsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung sertaHal 12 dari 16 halaman Nomor 614/Pid.B/2020/PN Dpsmelakukan pemeriksaan dan pengobatan ke RSUD Mangusada
Register : 07-01-2020 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SINGARAJA Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Sgr
Tanggal 3 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1721
  • gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 4 Februari 2019, secara agama Hindu, bertempat di Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dinyatakan sah menurut hukum dan putus karena perceraian;
  • Menyatakan anak yang bernama Devandra Putra Sukadana, laki-laki, lahir pada tanggal 22 Oktober 2018 sebagaimana surat keterangan kelahiran nomor : 105/VK RSUD MANGUSADA
    dari Penggugat dan Tergugat diasuh oleh Penggugatdan Tergugat akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan hal tersebut, makaterlebih dahulu dipertimbangkan apakah dalam perkawinan Penggugat denganTergugat terdapat anak sah;Menimbang, bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalamatau sebagai akibat perkawinan yang sah (vide Pasal 42 UndangUndangPerkawinan);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P.5, berupa SuratKeterangan Kelahiran Nomor 105/VK RSUD MANGUSADA
    Menyatakan anak yang bernama ANAK , lakilaki, lahir pada tanggal 22Oktober 2018 sebagaimana surat keterangan kelahiran nomor : 105/VKRSUD MANGUSADA/ X / 2018 tanggal 22 Oktober 2018, yangpenguasaan, memelihara dan mendidiknya tetap berada di pihak Tergugat,namun dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ayah kandungnyauntuk sewaktuwaktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak tersebut;5.
Register : 19-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Luh Heny F. Rahayu, SH., MKn.
Terdakwa:
Hermawan
3614
  • Beraban menuju ke rumahtemennya di wilayah Renon Denpasar mengendarai Sepeda Motor YamahaVega ZR bergerak dari arah barat menuju ke arah timur.Bahwa saksi menerangkan mengetahui bapaknya mengalami kecelakaandari istri;Bahwa saksi menerangkan setelah mendengar berita tersebut saksilangsung pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan selanjutnya bersamaistri menuju RSUD Mangusada di Kapal.Bahwa saksi menerangkan setiba di RSUD Mangusada, saksi melihatbapak dalam kondisi tidak sadar dan banyak mengeluarkan
    DK 9421 HE yang mengantar ke Rumah Sakit Mangusada dansetelah sempat menengok keadaan Bapak ke Rumah Sakit sebanyak 2(dua) kali.Bahwa saksi menerangkan pihak pengemudi Kendaraan Truck Box IzusuNo.Pol. DK 9421 HE atau Pemilik Perusahaan sudah memberi bantuandalam bentuk uang sebesar Rp. 5.000.000, ( Lima Juta Rupiah ) yang diterima oleh Ibu saksi yang bernama NI WAYAN RANI bertempat di rumahBr. Sinjuana, Ds. Beraban, Kec. Kediri, Kab.
Register : 13-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA TABANAN Nomor 16/Pdt.P/2020/PA.Tbnan
Tanggal 22 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
638
  • Bahwa para Pemohon didorong oleh keinginan yang kuat untukmerawat dan mengasuh anak dari saudari Alfia Mabruzah A yangdiserahkan tepatnya pada tanggal 21 Juni 2020 yang diberi nama AlfathArzan Assyawal yang pada waktu diserahkan masih berumur 3 hari yangpada waktu penyerahan anak tersebut bertempat tinggal di rumah sakitdaerah mangusada badung.6.
Register : 13-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Tab
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RIZAL SANUSI, SH
2.TATA HENDRATA, SH
Terdakwa:
BAGUS GEDE DARMAWAN
2312
  • Sepeda motor terdakwarebah ke kiri, kKepala sepeda motor mengarah ke selatan dan bagianbelakang mengarah utara.Bahwa akibat benturan tersebut, korban mengalami luka lecet padaalis kiri, pipi kiri, lutut kiri, punggung kaki kanan, mengeluarkan darahpada mulut, kemudian korban dibawa ke RSUD Mangusada Badung,dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.00 Wita.
    Gede BagusDarmawan ke Puskesmas Tumbak Bayuh di Badung setelah itulangsung mengecek serta mencatat identitas korban pejalan kaki diRSU Mangusada Kapal Badung; Bahwa situasi di tempat kejadian arus lalu lintas tidak terlalu ramalkarena pagi hari; Bahwa kondisi Terdakwa saat itu lukaluka namun saksi lupadetailnya; Bahwa Saat itu korban sudah berada di RS Kapal dengan kondisilukaluka dan setengah sadar; Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian perkara lurus tidak adabelokan, jalan mulus tidak berlubang
Register : 04-05-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PA TABANAN Nomor 16/Pdt.P/2021/PA.Tbnan
Tanggal 17 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
5021
  • Bahwa para Pemohon didorong oleh keinginan yangkuat untuk merawat dan mengasuh anak dari saudari Alfia Mabruzah Ayang diserahkan tepatnya pada tanggal 21 Juni 2020 yang diberi namaAlfath Arzan Assyawal yang pada waktu diserahkan masih berumur 3 hariyang pada waktu penyerahan anak tersebut bertempat tinggal di rumahsakit daerah mangusada badung;6.
    Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 84/RSDMangusada/VI/2020, atas nama anak dari Alfia Mabruzah A, yangdikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung,tertanggal 19 Juni 2020, bermeterai cukup, telah dinazegelen, yang olehKetua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai yang diberitanda sebagai bukti P.5;6.
Register : 16-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 1190/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, SH.
Terdakwa:
Yusup Hairul Muttaqim
4236
  • mengambil haluan kekananmelewati As jalan raya tanpa memperhatikan pergerakan Sepeda motorHonda Scoopy No Pol DK 3957 ABN yang dikendarai oleh korban NIWAYAN RASMIATI yang bergerak dari arah utara menuju arah selatandan akhirnya menabrak sepeda motor honda scoopy No Pol DK 3957ABN yang dikendarai oleh korban NI WAYAN RASMIANTI tersebutsehingga korban terjatuh.Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban NI WAYAN RASMIANTImengalami luka luka, patah tulang dan menjalani perawatan di RumahSakit Daerah Mangusada
    Badung.Bahwa Setelah mendapat kabar kalau anak kandung saksi yangbernama NI WAYAN RASMIANTI mengalami kecelakaan, selanjutnyasaksi bergegas menuju Rumah sakit Mangusada untuk mengecekHal 8 dari 19 Halaman Putusan Nomor 1190/Pid.Sus/2021/PN Dpskondisi anak saksi yang bernama NI WAYAN RASMIANTI setelahmengalami kecelakaan tersebut.Bahwa Saksi melihat kondisi anak kandung saksi yang bernama NIWAYAN RASMIANTI saat itu masih berada di ruang UGD dalamkeadaan belum sadarkan diri dan ditangani oleh pihak
Register : 25-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 563/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 13 September 2021 — Pemohon:
I Ketut Sunaka
6032
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan hukum, bahwa I MADE MERTA berada dalam keadaan sakit jiwa, sesuai surat keterangan yang di keluarkan oleh dokter pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Mangusada Badung, bertanggal 25 Juni 2021 sehingga tidak cakap untuk bertindak secara hukum;
    3. Menyatakan bahwa I KETUT SUNAKA sebagai wali pengampu dari I MADE MERTA, dan dapat mewakili I MADE MERTA untuk menjual sebidang tanah dengan
    Menyatakan hukum, bahwa MADE MERTA berada dalam keadaan sakitjiwa, Sesuai Surat keterangan yang di keluarkan oleh dokter pemerintahHal 7 dari 9 HalamanPenetapan Nomor 563/Pat.P/2021/PN DpsRumah Sakit Umum Daerah Mangusada Badung, bertanggal 25 Juni2021 sehingga tidak cakap untuk bertindak secara hukum;3.
Register : 27-05-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 498/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Rizkisyah Karoen Nasution, S.H.
Terdakwa:
I Nyoman Mustika
357204
  • ,M(K), DFM dokter Pemerintah pada InstalasiKedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Mangusada, KabupatenBadung, dan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 3105/RSDM/2020, tanggal 30Hal 7 dari 17 halaman Putusan Nomor 498/Pid.B/2020/PN DpsMaret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Ida Bagus Putu Allit,Sp.FM (K), DFM dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik RumahSakit Umum Daerah Mangusada, Kabupaten Badung;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang
Register : 03-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 07-10-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Pra/2018/PN Dps
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon:
Anak Agung Ayu Sri Wahyuni
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Kapolres Badung
13373
  • AYU SRI WAHYUNI, kepadaDirektur RSU Mangusada diberi tanda T 23 ; Foto copy Laporan Polisi Nomor : LPB/76/III/2017/Bali/RES BDG, tanggal 21 Maret2017 diberi tanda T 24 ; Foto copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik /66/III/2017/Reskrim, tanggal 21Maret 2017 diberi tanda T 25 ; Foto copy Laporan Hasil Penyelidikan, tanggal 28 April 2017 diberi tanda T 26 ;Foto copy Laporan hasil Gelar Perkara, tanggal 25 Mei 2017. diberi tanda T 27 ;Foto copy Surat Perintah Tugas Nomor; Sp.Gas/59 b/VI/2017
    AYU SRI WAHYUNI,kepada Direktur RSU Mangusada diberi tanda T 45 ; Menimbang, bahwa bukti bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai yangcukup dan telah pula disesuaikan dengan surat aslinya, kecuali untuk surat bukti T10, T11, dan T12, berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukan surat aslinya ;orang abhli, yaitu ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon Praperadilan mengajukan 1 (satu) Keterangan Ahli Dr. Gusti Ketut Ariawan, SH.
Register : 11-06-2024 — Putus : 21-08-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 361/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal 21 Agustus 2024 — Pemohon:
I Ketut Sunaka
55
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum bahwa I Made Merta saat ini sedang dalam sakit permanen sebagaimana surat keterangan Diagnosis yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada pada tanggal 24 Mei 2024, Surat Keterangan Kedokteran Jiwa, Nomor : 445/7465/RSDM/2024 atas nama klien I MADE MERTA, tertanggal 19 Juli 2024, sehingga tidak cakap untuk bertindak di bidang hukum untuk dan atas nama sendiri;
Putus : 07-01-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 7 Januari 2021 — Raymond Simamora
230229
  • Ida Bagus Putu Alit, Sp FM (K), DFM) Dokterpemeriksa pada RSUP Rumah Sakit Daerah Mangusada dengan hasilpemeriksaan : pada pinggang samping kanan, delapan sentimeter darigaris pertengahan belakang, lima sentimeter diatas taju depan tulangusus, ditemukan luka terouka dangkal dengan tepi luka tidak rata, sudutluka tumpul dasar luka jaringan dibawah kulit luka tidak dapat dirapatkan, pada pinggang kiri lima sentimeter dari garis pertengahanbelakang empat sentimeter diatas taju depan tulang usus ditemuka
    Ida Bagus Putu Alit, So FM (K), DFM) Dokterpemeriksa pada RSUP Rumah Sakit Daerah Mangusada denganhasil pemeriksaan : pada pinggang samping kanan, delapansentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter diatastaju depan tulang usus, ditemukan luka terouka dangkal dengan tepiluka tidak rata, sudut luka tumpul dasar luka jaringan dibawah kulitluka tidak dapat di rapatkan, pada pinggang kiri lima sentimeter darigaris pertengahan belakang empat sentimeter diatas taju depantulang usus ditemuka
Register : 02-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA DENPASAR Nomor 81/Pdt.P/2021/PA.Dps
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
5041
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lindawati (Pemohon Il)Nomor 5171035908690017 yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasartanggal 17 Oktober 2021 (berlaku seumur hidup), selanjutnya alatbukti berupa fotokopi tersebut oleh Ketua Majelis dicocokkan denganaslinya, ternyata telah sesuai dengan aslinya dan telah dinazeggelensesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian ditandai dengan (P.2);Fotokopi Keterangan Kematiann atas nama xXxxxxxxxx Nomor888/SKK/RSPM/X/2020, yang dikeluarkan oleh Direktur RSD Mangusada