Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 97/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 17 Desember 2019 — MANIMOI alias DOMI
12521
  • Domilus Philipus Manimoi Alias Domi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang, Jika Kekerasan Yang Digunakan Mengakibatkan Luka-luka sebagaimana dalam dakwaan
    Domilus Philipus Manimoi Alias Domi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 unit Mobil Suzuki R3 GX warna putih dengan nomor Polisi 86 MA.

    Dikembalikan kepada saksi Manumpan Manalu.

    MANIMOI alias DOMI
    Manimoi, Juan Aleng dan YupiterLayeni yang melempari mobil tersebut.Bahwa kejadian pengrusakan terhadap mobil saksi korban yangdilakukan oleh Terdakwa II Dominius P. Manimoi, Juan Aleng dan YupiterLayeni yaitu pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2019 sekitar pukul 18.15WITA yang bertempat di jalan raya tepatnya di depan Pasar InpresMebung yang berada di Desa Alimmebung, Kecamatan Alor TengahUtara, Kabupaten Alor.Bahwa setahu Terdakwa mobil milik saksi korban yang dirusakiTerdakwa II Dominius P.
    Manimoi yang berada di tempat kejadian.Bahwa mengenai alasan Yupiter Layeni, Juan Aleng dan Domilus P.Manimoi melakukan pengrusakan terhadap mobil milik saksi korban,Terdakwa tidak tahu.Bahwa pada saat kejadian Roi Matias Tefoana dan Roki Tefbana beradadi dalam pasar dan hanya saya bersama Domilus P.
    Manimoi, YupiterLayeni dan Juan Aleng yang berada di pinggir jalan raya tersebut.Bahwa mengenai akibat yang dialami saksi korban dari kejadian tersebutTerdakwa tidak tahu.Bahwa setahu Terdakwa ukuran batu yang digunakan Yupiter Layeni,Domilus P.
    Manimoi dan Juan Aleng padasaat kejadian.Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah terlibat tindak pidana kasuspengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada hari Senin Tanggal 17November 2014 dan menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Bahwa setahu Terdakwa sebelumnya tidak ada masalah antara YupiterLayeni, Domilus P. Manimoi dan Juan Aleng dengan saksi korban.Bahwa setahu Terdakwa tidak setiap kendaraan yang lewat di jalan rayatersebut dilempari oleh Yupiter Layeni, Domilus P.
    Manimoi dan JuanAleng.Bahwa mengenai tujuan Yupiter Layeni, Domilus P. Manimoi dan JuanAleng melempari mobil milik saksi korban Terdakwa tidak tahu.Bahwa Terdakwa tidak ikut melakukan terhadap mobil milik saksi korbanbersama Domilus P. Manimoi, Yupiter Layeni dan Juan Aleng.Bahwa setahu Terdakwa tidak ada yang menyuruh Domilus P. Manimoi,Yupiter Layeni dan Juan Aleng melempar mobil milik saksi korbankarena kejadian tersebut terjadi Secara spontan.Bahwa sebelumnya Terdakwa maupun Domilus P.
Putus : 04-07-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG.
Tanggal 4 Juli 2014 — CHRISTIAN UMBU SUNGA PAJUKAN ALIAS TIAN
6522
  • .= Bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, adalah subjek hukumyang bernama Christian Umbu Sunga Pajakung Alias Tian sebagai pribadi kodrati(Natuurlijk Persoons) dengan jati diri sebagaimana dalam Surat Dakwaan dan tidakada orang lain yang diajukan selain terdakwa, serta terdakwa mengakui identitasnyasebagaimana pada surat dakwaan, hal ini diperkuat pula oleh keterangan saksisaksi Robinson Kolis, saksi Hangry Radja, saksi Ambros Manimoi, saksi Agustinus11Adoe, saksi Ernos, sehingga
    setelah mendapat persetujuan Menteri atasrekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehinggaberdasarkan urain tersebut dapatlah diartikan bahwasanya penggunaaan Narkotikaatau pemakaian Narkotika diluar prosedur tersebut, dapat dikatakan sebagai ilegaldan melawan hukum;= Berdasarkan uraian diatas dan dihubungkan dengan alat bukti yang terungkap diPersidangan berupa keterangan saksisaksi Robinson Kolis, saksi Hangry Radja(saksi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan), saksi Ambros Manimoi
    Kalauditelitt lebih dalam maka arti *menguasai ini lebih luas daripada memiliki,seseorang pemilik mempunyai dasar kepemilikan sehingga benarbenar disebutsebagai pemilik, yang tentunya akan berkuasa atas segala hal yang ada dalamkekuasaannya apalagi apabila barang tersebut berada dalam tangannya.=> Berdasarkan alat bukti yang terungkap di Persidangan berupa keterangan saksisaksiyaitu Saksi Robinson Kolis dan Hangry Radja (saksi yang menangkap danmelakukan penggeledahan) serta saksi Ambros Manimoi
    dalam UndangUndang ini, sedangkan yang dimaksuddengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk15tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, sertamempunyai Potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.= Berdasarkan uraian diatas dan dihubungkan dengan alat bukti yang terungkap diPersidangan berupa keterangan saksisaksi yaitu Saksi Robinson Kolis, saksiHangry Rajda (saksi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan) serta saksiAmbros Manimoi