Ditemukan 1 data
22 — 16
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sulaeman bin Mannaseng) dengan Pemohon II (Nikma binti Wahe) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 1996 di dahulu masih bernama Desa Basala, Kecamatan Angata, Kabupaten Kendari, wilayah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Angata, sekarang sudah menjadi wilayah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
PENETAPANNomor 0021/Pdt.P/2017/PA Ad.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis menjatunkan Penetapandalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Sulaeman bin Mannaseng, umur 54 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan Petani, tempat Kediaman di Desa Lere,Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan, sebagaiPemohon 1;Nikma binti Wahe, umur 44 tahun, agama Islam
Penetapan Nomor 0021/Pdt.P/2017/PA Adlantara Pemohon (Sulaeman bin Mannaseng) dengan Pemohon II (Nikmabinti Wahe); Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Desa bernamaSultan yang telah diberi kuasa oleh wali nikah Pemohon II, wali nikahbernama Wahe (Ayah Kandung Pemohon Il), dan disaksikan oleh 2 (dua)orang saksi bernama M.Yusuf dan Panggeng dengan mas kawin/maharberupa uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa ketika melangsungkan perkawinan, Pemohon berstatus