Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 19/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Iwan Gustiawan, SH.
2.IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H
3.Ari Wibowo, SH.
Terdakwa:
FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS
5811
  • Manggarai Barat atausetidaktidaknya di Suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Labuan bajo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksikorban MANSENSIUS JEHALU, perbuatan mana, dilakukan oleh Terdakwadengan caracara sebagai berikut : Pada waktu) dan tempat tersebut diatas, saksi korbanMANSENSIUS JEHALU datang kerumah terdakwa FRANSISUKUS JEMAUNalias FRANS dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa; saatitu saksi korban MANSENSIUS JEHALU mengetuk pintu rumah
    ADITYA ROSYID DWIANWAR, dokter pada Puskesmas Golowelu;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)KUH Pidana;Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut :aksi Mansensius Jehalu, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi tahu diperiksa dalam sidang perkara ini terkait masalahpenganiayaan
    Jehalu; Bahwa awalnya saat itu sekitar pukul 09.00 Wita saudara MansensiusJehalu mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan menagih uangpinjaman kepada terdakwa sejak bulan September 2018, awalnyaterdakwa tidak tahu kalau saudara Mansensius Jehalu datang danmengetuk pintu rumah terdakwa, dan yang terdakwa dengar saat itusaudara Mansensius Jehalu mengeluarkan kata makian kepada orangtua terdakwa dengan bahasa Manggarai Puki Nde, Lae Dema toe bayarutang data dan pada saat itu terdakwa keluar dari rumahnya
    danmemanggil saudara Mansensius Jehalu kau sini dulu kKemudian saudaraMansensius Jehalu menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsungmenarik kerah baju saudara Mansensius Jehalu sambil memukulnyasebanyak dua kali dengan menggunakan genggaman tangan masingmasing sebanyak satu kali pada bagian sekitar pipi kiri dan satu kali padabagian sekitar bibir sebelah kiri, Sampai luka dan mengeluarkan darah,dan kemudian dengan tangan kanan meremas atau mencekik bagianmulut saudara Mansensius Jehalu sambil
    terdakwa menyampaikankepada saudara Mansensius Jehalu, terdakwa kembalikan kau punyauang, setelah itu Saudara Mansensius Jehalu masuk kedalam rumah danduduk didalam rumahnya terdakwa dan terdakwa masih duduk diluarteras rumahnya beberapa saat kemudian saudara Mansensius Jehalupulang; Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 19/Pid.B/2019/PN LbjMenimbang bahwa Penuntut Umum telah membacakan Surat Visum EtRepertum No PKMGW/441.11/43III/2019 tanggal 8 Maret 2019, yang dibuat danditandatangani oleh dr.
Register : 08-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 2/PID.B/2014/PN.LBJ
Tanggal 13 Februari 2014 —
Terdakwa:
1.HUBERTUS HANDU alias HUBER
2.ARDIANUS ADU alias ARDI
3.MANSENSIUS SUHARJO alias MANSEN
3312
  • Menyatakan terdakwa I Hubertus Handu alias Huber, terdakwa II Ardianus alias Adu dan terdakwa III Mansensius Suharjo alias Mansen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " DIMUKA UMUM DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG" .

    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.

    3.

    Dikembalikan kepada terdakwa III Mansensius Suharjo

    6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)


    Terdakwa:
    1.HUBERTUS HANDU alias HUBER
    2.ARDIANUS ADU alias ARDI
    3.MANSENSIUS SUHARJO alias MANSEN
    .: SD Berijasah.Titi, Nama lengkap MANSENSIUS SUHARJO Alias MANSEN,il.Tempat lahir Semang,Umur atau tanggal lahir : 23 Tahun / 24 Desember 1990.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebanasaan : Indonesia.Tempat tinggal Kampung Tontcl, Desa Seman, KecamatanWelak, Kabupaten Manggarai Barat.Agama : KatholikPekerjaan : Petani.Pendidikan : SMP Berijasah.Dalam perkara ini terhadap para terdakwa dikenakan penahanan di RumahTahanan Negara :Terdakwa oleh :1.
    ARDIANUS ADUalias ARDI dan terdakwa Ill MANSENSIUS SUHARJO aliasMANSEN pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wita atauSetidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2013, atau setidaktidaknya pada tahun 2013, bertempat di Kantor Puskesmas Pembantu (Pustu),Kampung Semang, Desa Semang, Kec. Welak, Kab.
    MANSENSIUS SUHARJO selesaiberorasi kemudian bergabung denganPuhusitn Nomar: ogy AIA ys anid PAAra warga tibatiba terjadilah pelemparan secara serempak ke arah Pustupa 1tersebut, dimana terdakwa HUBERTUS HANDU melakukan pelemparandengan menggunakan batusebanyak 1 (satu) kali mengenai kaca jendelaPustu terdakwa Il ARDIANUS ADU melakukan pelemparan denganmenggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah Pustu dan terdakwa Illmelakukan pelemparan dengan mengambil batu kemudian melemparkanbatu tersebut
    MenyiARDIANUS ADU alias ARDI dan terdakwa II MANSENSIUS SUHARJO aliasMANSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakdana DIMUKA UMUM DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKANpKEKERASAN TERHADAP EAR RG geen aterMenjatuhkan pidana terhadap para terdakwatersebut oleh Karena itu denganpidana penjara masingmasin selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, os4.
    Menetapkan barang bukti berupa * 11 (sebelas) batu dengan bentuk tidak beraturan, ukuran berbedabeda : nn # 2 (dua) buah pecahab kaca jendela ; za Dirampas untuk dimusnahkan* 1 (satu) lembar kertas dimana pada kertas tersebut terdapat tulisantangan tentang tuntutan orasi dan isi dari orasi tersebut ada 3 (tiga) Dikembalikan kepada terdakwa III Mansensius Suharjo6.